Showing posts with label Manajemen Pemasaran. Show all posts
Showing posts with label Manajemen Pemasaran. Show all posts

ANALISIS PENGARUH EVENT SPONSORSHIP TERHADAP BRAND IMAGE ROKOK LA LIGHTS PT.DJARUM DENGAN PUBLISITAS MEDIA MASSA SEBAGAI VARIABEL MODERASI (177)

Friday, December 25, 2009

Setiap perusahaan berusaha menyusun strategi pemasaran yang dapat menjangkau pasar sasarannya dengan seefektif mungkin. Setiap strategi dilengkapi dengan alat-alat pemasaran yang dianggap paling tepat bagi perusahaan. Alat-alat tersebut biasa disebut sebagai bauran pemasaran. Mc Charty (Kotler 2002:18) mengklasifikasikan alat-alat tersebut menjadi empat kelompok yang luas yang disebut empat P dalam pemasaran yaitu produk (product), harga (price), saluran distribusi (place), dan Promosi (promotion).


Promosi adalah suatu bentuk komunikasi pemasaran (Fandi Tjiptono 1997:219), yang dimaksud dengan komunikasi pemasaran adalah aktivitas pemasaran yang berusaha menyebarkan informasi, mempengaruhi/membujuk dan mengingatkan pasar sasaran atas perusahaan dan produknya agar bersedia menerima, membeli dan loyal pada produk perusahaan yang di tawarkan oleh perusahaan yang bersangkutan. Promosi merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan suatu program pemasaran.

Banyak hal yang dapat dilakukan oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan promosi, tetapi tidak semua perusahaan dapat melakukannya. Rokok merupakan salah satu produk yang memiliki keterbatasan dalam berpromosi. Hal ini dikarenakan tidak semua alat promosi dapat digunakan dalam memasarkan produk rokok. Berbagai pembatasan media komunikasi dilakukan pemerintah melalui PP No.81/1999, pembatasan tersebut menyangkut media dan promosi apa saja yang tidak diperbolehkan untuk mempromosikan produk rokok. Misalnya kegiatan pemberian sampel rokok gratis dan ajakan langsung untuk membeli rokok pada konsumen akhir. Hal ini tentu membatasi produsen rokok untuk melakukan promo penjualan. Karena berbagai pembatasan tersebut maka PT.Djarum sebagai salah satu perusahaan rokok di Indonesia berusaha mencari strategi dalam mengkomunikasikan atau mempromosikan produknya kepada konsumen. Salah satu bentuk promosi yang ditujukan kepada konsumen akhir adalah melalui event sponsorship. Event sponsorship adalah bentuk promosi merek yang mengikat suatu aktifitas seperti olahraga, hiburan, sosial, budaya, atau tipe aktifitas lain yang mempunyai minat publik yang tinggi (Terence A ship 2000:615).

PT.Djarum dalam pemasarannya memasarkan beberapa jenis produk ,diantaranya adalah Djarum Coklat, Djarum 76, Djarum Super, LA Lights, Djarum Black, Djarum Super Mezzo. Dari berbagai produk tersebut rokok LA Lights adalah rokok mild yang memiliki tingkat penjualan tertinggi diantara beberapa rokok mild PT.Dajrum lainnya. Karena rokok LA Lights memiliki kualitas dan image yang berbeda diantara beberapa rokok mild produksi PT.Djarum atau merek perusahaan lain. Rokok LA Lights adalah rokok yang menggunakan event sponsorship sebagai salah satu strategi dalam memasarkan produk.

Event sponsorship yang dilakukan oleh LA Lights sebagai lini produk PT. Djarum memang diakui sebagai bentuk promosi yang cukup menonjol, dan mendapatkan banyak perhatian. Event sponsorship reguler LA Lights diantaranya penyelenggaraan LA Lights Indiefest yang merupakan ajang pencarian band indie yang di seleksi diberbagai daerah yang finalisnya akan mengisi album kompilasi LA Lights Indiefest, LA Lights Street Ball merupakan event kompetisi basket 3 on 3 yang diadakan setiap satu tahun sekali, LA Lights indie Movie merupakan ajang kompetisi film indie yang diadakan setiap satu tahun sekali di berbagai kota, LA Lights Mobile Movie Movie Competition merupakan ajang kompetisi film yang dibuat menggunakan media telepon seluler, LA Lights enjoy music merupakan event live music yang diadakan di tempat-tempat umum.

Untuk mencapai tujuan yang ditetapkan perusahaan dalam event sponsorship, maka harus dilakukan suatu perencanaan yang matang dari sebuah sponsorship. Menurut J.R Rossister dan L.Percy (1998:346) perencanaan event sponsorship menyangkut: Target audience reach, Compability with the Company’s or Brand positioning, Message capasity.

Target audience reach adalah segmen yang akan dicapai oleh perusahaan. Dalam memilih jenis event sponsorship yang akan diselenggarakan perlu diperhatikan segmen mana yang akan dicapai oleh perusahaan. Sebagai contoh LA Lights ingin meraih segmen pasar anak muda, maka perusahaan akan membuat event atau mensponsori acara-acara yang disukai oleh anak muda (konser musik, event-event olahraga,dll)
Compability with the Company’s or Brand positioning adalah posisi produk dimata konsumen. Beberapa jenis event sponsarship secara langsung berkaitan dengan produk perusahaan seperti rokok LA Lights mensponsori LA Lights Indiefest, tetapai beberapa jenis event sponsorship dipilih karena kesesuaian image secara tidak langsung dengan produk tersebut seperti LA Lights mensponsori LA Lights Street Ball.
Message capasity adalah fasilitas yang didapat perusahaan dalam event sponsorship. Perusahaan yang mensponsori suatu kegiatan, biasanya mendapatkan fasilitas untuk mendapatkan manfaat dari kegiatan tersebut, misalnya pada event olahraga perusahaan mendapatkan fasilitas tempat untuk pemasangan logo brand produk-produk perusahaan disekitar lokasi kegiatan olah raga tersebut, dan juga liputan oleh salah satu stasiun televisi apabila event sponsorship tersebut diliput oleh stasiun televisi.

Event sponsorship merupakan suatu kegiatan yang dapat menjadikan nama perusahaan diingat dan dapat meningkatkan image perusahaan. Event sponsorship diselenggarakan oleh perusahaan dengan tujuan agar namanya menjadi lebih dikenal dan mendapat image yang baik dari masyarakat (Coulson dan Thomas, 1986:285). Event sponsorship yang dilakukan oleh produsen rokok dengan kadar rendah tar di Indonesia ini, juga dimaksudkan untuk membangun dan memperkuat kepercayaan konsumen terhadap brand image rokok LA Lights. Dengan brand image yang kuat akan membedakan perusahaan dengan pesaing, karena brand image suatu perusahaan tidak dapat disamakan dengan brand image perusahaan lain.

Event sponsorship merupakan salah satu kegiatan promosi yang dianggap efektif sebagai strategi komunikasi bisnis perusahaan agar namanya bisa dikenal di masyrakat dan sekaligus melakukan publisitas (Stanton, 1993:140). Dengan adanya event sponsorship, media massa akan meliputnya tanpa kita harus membayar ruang media, dan liputan tersebut akan didengar, dilihat dan dibaca oleh masyarakat (Jefkins, 1972:187). Keunikan event sponsorship LA Lights juga mengundang perhatian media massa untuk meliput dan mempubliksaikan melalui berita yang dimuat di media massa, dengan adanya publikasi media massa terhadap event sponsorship LA Lights diharapkan dapat membantu dalam upaya membangun dan memperkuat kepercayaan konsumen terhadap brand image rokok LA Lights, selain itu publikasi media massa juga diharapkan dapat mempengaruhi event sponsorship dalam upaya membangun dan memperkuat kepercayaan konsumen terhadap brand image rokok LA Lights di masyarakat, karena publisitas media massa memiliki cakupan yang luas, dan informasi media massa dianggap sebagai informasi yang berasal dari luar yang memiliki nilai berita yang tidak dikendalikan dan tidak dibayar oleh sumber tersebut untuk penempatan informasi.

Berdasarkan penjelasan diatas, maka penulis tertarik melakukan penelitian dengan judul:
"ANALISIS PENGARUH EVENT SPONSORSHIP TERHADAP BRAND IMAGE ROKOK LA LIGHTS PT.DJARUM DENGAN PUBLISITAS MEDIA MASSA SEBAGAI VARIABEL MODERASI ".

Penggunaan Penerbitan Majalah MediaHALO dalam Memenuhi Kebutuhan Informasi Pelanggan Pada Produk Kartu Halo (Studi Deskriptif Mengenai Upaya Public Relations dalam Meningkatkan citra PT Telkomsel) (176)

Komunikasi merupakan suatu cara untuk melakukan perubahan, mendorong dan mempertinggi motivasi, serta alat untuk mencapai tujuan. Tujuan utama dari komunikasi adalah adanya perubahan sikap positif dari komunikan. Begitu pula PT. Telekomunikasi Selular yang mempunyai konsumen terbanyak di kelas operator selular, di Indonesia. Salah satu cara untuk memenuhi kebutuhan pelanggan adalah menerbitkan majalah eksternal yang bernama mediaHALO.


Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif. Pengumpulan data dengan cara penyebaran kuesioner, observasi dan wawancara. Populasi dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan teknik Probability Sampling, khusunya dengan pendekatan Systematic Random Sampling (Moh. Nasir, 1999:332). Besar sampel minimum yang diperlukan adalah 99,8, namun dibulatkan menjadi 100 orang.

Hasil penelitian memperlihatkan bahwa hampir seluruh responden, yaitu sebanyak 87 orang (87,00%), selalu membaca majalah mediaHALO setiap kali terbit. Kemudian responden yang telah membaca majalah mediaHALO, sebanyak 63 orang (63,00%) menyatakan perasaan yang puas karena majalah ini sesuai dengan yang diharapkannya, sedangkan 28 orang dari responden (28,00%) menyatakan kurang puas karena informasinya kurang memenuhi keinginan pelanggan. Sebanyak 77 orang (77,00%) menyatakan bersedia merekomendasikan majalah mediaHALO kepada rekan-rekannya karena menurut responden majalah ini wajib dibaca oleh semua pelanggan Kartu Halo.

Kesimpulan dari penelitian ini yaitu, intensitas terpaan penerbitan majalah MediaHalo dapat mempertahankan Sikap Positif pelanggan kartu HALO. Intensitas terpaan yang berupa Frekuensi membaca telah dinilai baik, sehingga dapat mempertahankan Sikap Positif pelanggan kartu HALO.

Saran penelitian tentang majalah mediaHALO ini yaitu, agar media eksternal tersebut diharapkan dapat memperlancar arus informasi dari perusahaan kepada pelanggan dan berdampak kepada tumbuhnya sikap positif pelanggan terhadap perusahaan.




ABSTRACT


Communicaton is a way to make a change, prevent and increasing motivation, and to get the purpose. The main purpose of a communication is a positive way of attitude that has been changed by the communican. Likely, PT Telkomsel, who has the biggest customer loyalty among the other cellular operator services. They have made release as an external magazine to filling up the loyal customer needs. This magazine is such a media that has been made to inform the customer. This magazine is called mediaHALO.

Research type which is used is descriptive with the research method is descriptive survey. Data is obtained through the questioners, interview, and observation that straightly on field. The result of data collecting by source of primary data, obtained by amount sample that equal to 100 respondent. Population research is repsresenting the member of Kartu Halo customer in bandung.

Result of the research showing 87% of the respondent has always reads the mediaHALO magazine. After that, the respondent who always reads the mediaHALO magazine, for about the 63% of all are feeling satisfied because they have found what they have just need. The opposite of it, for about 28 respondent (28,00%) feeling unsatisfied because they have think that the mediaHALO magazine was not represent the Kartu Halo customer.

The conclussion of this research has been taken. The frecuency of reading the magazine by the respondent, is related with the intensity, and it has came up with a good response from the respondent, which is the Kartu Halo customer. It is showing that the respondent are still keeping the positive attitude for the product. They are the real loyal customer of Kartu Halo.

The suggestion of this research which has been related to the conclussion is containing, with the mediaHALO magazine hopefully it will spreading out the information, from the company to the customer and it will prove much about customer positive attitude for the company.


PENGARUH LABELISASI HALAL TERHADAP KEPUTUSAN PEMBELIAN PRODUK MAKANAN DALAM KEMASAN PADA MAHASISWA FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS PADJAJDARAN (172)

Friday, November 13, 2009

Komunitas Muslim di seluruh dunia telah membentuk segmen pasar yang potensial dikarenakan pola khusus mereka dalam mengkonsumsi suatu produk. Pola konsumsi ini diatur dalam ajaran Islam yang disebut dengan Syariat. Dalam ajaran Syariat, tidak diperkenankan bagi kaum muslim untuk mengkonsumsi produk-produk tertentu karena substansi yang dikandungnya atau proses yang menyertainya tidak sesuai dengan ajaran Syariat tersebut. Dengan adanya aturan yang tegas ini maka para pemasar memiliki sekaligus barrier dan kesempatan untuk mengincar pasar khusus kaum Muslimin.


Ajaran tegas Syariat Islam untuk menghindari hal-hal yang dilarang oleh Allah SWT dan melaksanakan apa saja yang diperintahkan membuat konsumen Muslim bukanlah konsumen yang permissive dalam pola konsumsinya. Mereka dibatasi oleh ke-Halalan dan ke-Haraman yang dimuat dalam nash Al Qur’an dan Al Hadist yang menjadi panduan utama bagi mereka.
Populasi yang demikian besar dari kaum Muslimin membuat kaum Muslimin menjadi pasar yang demikian potensial untuk dimasuki. Untuk negara sekelas Amerika Serikat yang notabene jumlah kaum Muslimin disana adalah minoritas, namun diperkirakan ada sekitar empat sampai sembilan juta orang yang memeluk agama Islam (www.yahoo.com:2002) yang pola belanja dan konsumsi produk mereka sejalan dengan ajaran agama Islam atau ingin menyesuaikan pola konsumsinya dengan ajaran agamanya.
Untuk indonesia sendiri, dengan populasi kaum Muslimin yang mencapai bilangan 90% dari jumlah total warga negara, maka dengan sendirinya pasar Indonesia merupakan pasar konsumen Muslim yang demikian besar.
Pemahaman yang semakin baik tentang agama makin membuat konsumen Muslim menjadi semakin selektif dalam pemilihan produk yang dikonsumsi. Khusus di Indonesia, konsumen Muslim dilindungi oleh lembaga yang secara khusus bertugas untuk mengaudit produk-produk yang dikonsumsi oleh konsumen Muslim di Indonesia. Lembaga ini adalah Lembaga Pengawasan dan Peredaran Obat dan Makanan – Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI). Lembaga ini mengawasi produk yang beredar di masyarakat dengan cara memberikan sertifikat halal sehingga produk yang telah memiliki sertifikat halal tersebut dapat memberi label halal pada produknya. Artinya produk tersebut secara proses dan kandungannya telah lulus diperiksa dan terbebas dari unsur-unsur yang dilarang oleh ajaran agama Islam, atau produk tersebut telah menjadi kategori produk halal dan tidak mengandung unsur haram dan dapat dikonsumsi secara aman oleh konsumen Muslim.
Produk-produk yang mendapat pertimbangan utama dalam proses pemilihannya berdasarkan ketentuan Syariat yang menjadi tolok ukur untuk konsumen Muslim adalah produk-produk makanan dan minuman. Ketidakinginan masyarakat Muslim untuk mengkonsumsi produk-produk haram akan meningkatkan keterlibatan yang lebih tinggi dalam proses pemilihan produk (high involvement). Dengan begitu akan ada produk yang pilih untuk dikonsumsi dan produk yang disisihkan akibat adanya proses pemilihan tersebut. Proses pemilihannya sendiri akan menjadikan kehalalan sebagai parameter utamanya. Ketentuan ini membuat keterbatasan pada produk-produk makanan untuk memasuki pasar umat Muslim. Konsumen Muslim sendiri juga bukan tanpa kesulitan untuk memilah produk-produk yang mereka konsumsi menjadi produk dalam kategori halal dan haram. Tentunya untuk memeriksakan sendiri kondisi kehalalan suatu produk adalah kurang memungkinkan. Hal ini berkaitan dengan masalah teknis dalam memeriksa kehalalan suatu produk, seperti uji kimia, pengamatan proses serta pemeriksaan kandungan produk.

Adanya LPPOM-MUI dapat membantu masyarakat memudahkan proses pemeriksaan kehalalan suatu produk. Dengan mendaftarkan produk untuk diaudit keabsahan halal-nya oleh LPPOM-MUI sehingga produknya bisa mencantukan label halal dan hal itu berarti produk tersebut telah halal untuk dikonsumsi ummat Muslim dan hilanglah barrier nilai yang membatasi produk dengan konsumen Muslim. Hal ini berarti peluang pasar yang sangat besar dapat terbuka.
Dengan adanya label halal ini konsumen muslim dapat memastikan produk mana saja yang boleh mereka konsumsi, yaitu produk yang memiliki dan mencantumkan label halal pada kemasannya. Secara teori maka, untuk para pemeluk agama Islam yang taat,pilihan produk makanan yang mereka pilih adalah makanan halal yang diwakili dengan label halal.

Seiring dengan pesatnya perkembangan media dewasa ini, arus informasi yang dapat diperoleh konsumen akan semakin banyak dan turut pula mempengaruhi pola konsumsi mereka. Labelisasi halal yang secara prinsip adalah label yang menginformasikan kepada pengguna produk yang berlabel tersebut, bahwa produknya benar-benar halal dan nutrisi-nutrisi yang dikandungnya tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan secara syariah sehingga produk tersebut boleh dikonsumsi. Dengan demikian produk-produk yang tidak mencantukam label halal pada kemasannya dianggap belum mendapat persetujuan lembaga berwenang (LPPOM-MUI) untuk diklasifikasikan kedalam daftar produk halal atau dianggap masih diragukan kehalalannya. Ketidakadaan label itu akan membuat konsumen Muslim berhati-hati dalam memutuskan untuk mengkonsumsi atau tidak produk-produk tanpa label halal tersebut.

Label halal yang ada pada kemasan produk yang beredar di Indonesia adalah sebuah logo yang tersusun dari huruf-huruf Arab yang membentuk kata halal dalam sebuah lingkaran. Peraturan pelabelan yang dikeluarkan Dirjen POM (Direktorat Jendral Pengawasan Obat dan Makanan) Departemen Kesehatan Republik Indonesia, mewajibkan para produsen-produsen produk makanan untuk mencantumkan label tambahan yang memuat informasi tentang kandungan (ingredient) dari produk makanan tersebut. Dengan begitu konsumen dapat memperoleh sedikit informasi yang dapat membantu mereka untuk menentukan sendiri kehalalan suatu produk. Kondisi masyarakat Muslim yang menjadi konsumen dari produk-produk makanan yang beredar dipasar, namun mereka tidak mengetahui apa yang sebenarnya mereka konsumsi selama ini. Sebagai orang Islam yang memiliki aturan yang sangat jelas tentang halal dan haram, seharusnya konsumen Muslim terlindungi dari produk-produk yang tidak halal atau tidak jelas kehalalannya (syubhat). LPOM MUI memberikan sertifikasi halal pada produk-produk yang lolos audit sehingga produk tersebut dapat dipasang label halal pada kemasannya dengan demikian masyarakat dapat mengkonsumsi produk tersebut dengan aman.

Kenyataan yang berlaku pada saat ini adalah bahwa LPPOM-MUI memberikan sertifikat halal kepada produsen-produsen obat dan makanan yang secara sukarela mendaftarkan produknya untuk diaudit LPPOM-MUI. Dengan begitu produk yang beredar dikalangan konsumen Muslim bukanlah produk-produk yang secara keseluruhan memiliki label halal yang dicantumkan pada kemasannya. Artinya masih banyak produk-produk yang beredar dimasyarakat belum memiliki sertifikat halal yang diwakili dengan label halal yang ada pada kemasan produknya. Dengan demikian konsumen Muslim akan dihadapkan pada produk-produk halal yang diwakili dengan label halal yang ada kemasannya dan produk yang tidak memiliki label halal pada kemasannya sehingga diragukan kehalalan produk tersebut. Maka keputusan untuk membeli produk-produk yang berlabel halal atau tidak akan ada sepenuhnya di tangan konsumen sendiri.

FE Unpad yang juga sebagian besar mahasiswanya beragama Islam dapat menjadi perwakilan dari komunitas Muslim yang menjadi konsumen produk tersebut. Mahasiswa adalah komunitas kritis yang bila ditinjau dari sisi informasi yang mereka peroleh dan kemampuan mereka untuk mencerna informasi adalah komunitas yang bisa memilah-milah produk-produk yang mereka konsumsi berdasarkan informasi yang mereka peroleh.

Agar dapat memperoleh informasi yang lebih jelas serta disertai bukti ilmiah mengenai bagaimana pengaruh label halal terhadap keputusan pembelian konsumen terhadap suatu produk tertentu, perlu dilakukan suatu penelitian ilmiah. Untuk itu penulis akan melakukan penelitian dengan menjadikan mahasiswa FE Unpad bandung sebagai studied population. Penulis memberikan batasan bahwa produk makanan dalam kemasan yang dimaksud adalah produk-produk seperti coklat, susu, mie instan, snack, dan produk-produk makanan lainya yang diproduksi dengan mengunakan kemasan dan menyertakan label halal didalam kemasannya.
Penulis memberikan judul pada penelitian ini adalah “Pengaruh Labelisasi Halal terhadap Keputusan Pembelian Produk Makanan dalam Kemasan Pada Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Padjadjaran

PENGARUH KUALITAS PRODUK simPATI EKSTRA TERHADAP KEPUASAN PELANGGAN PT.TELKOMSEL..(171)

Dasawarsa terakhir ini, pertelekomunikasian di Indonesia dimarakkan oleh hadirnya telepon genggam atau selular digital GSM (Global System for Mobile communications.) Sebelum GSM, di Indonesia telah ada 2 jenis telepon selular analog, yaitu AMPS (Advances Mobile Phone System) dan NMT (Nordic Mobile Telephone). Jenis telepon selular digital lainnya yang akan segera dioperasikan di Indonesia adalah DAMPS (Digital AMPS). Pada perkembangannya GSM tersebut mendominasi telekomunikasi selular di Indonesia telah dan mengalami beberapa kali pertukaran generasi. Dari generasi I sampai saat ini telah masuk ke generasi ke III.


Perkembangan lain yang paling mengesankan dibidang telekomunikasi akhir-akhir ini selain telepon selular, ialah internet dan serat optik. Teknologi elektronika dan perangkat telekomunikasi yang berkembang berkesinambungan membuat perangkat komunikasi semakin kecil, semakin canggih dan semakin murah. Bila selama seratus tahun lebih, peranan telekomunikasi konvensional adalah untuk menciptakan - hubungan antara dua tempat - anytime; komunikasi wireless dan selular membuat hubungan menjadi anywhere karena hampir tidak ada tempat didunia yang tidak dapat dijangkau; dan internet mengisinya dengan anything karena seluruh informasi apapun dapat dikirimkan, baik informasi tersebut berupa data, suara, gambar maupun film bergerak. Dan yang lebih penting lagi saat ini semuanya sudah dapat dilakukan dengan harga yang terjangkau. Dengan penetrasi jaringan dibawah 30%, Indonesia memang masih menjadi pasar yang sangat potensial.

Telekomunikasi selama ini merupakan pelayanan yang dilakukan secara eksklusif oleh pemerintah melalui BUMN PT Telkom dan PT Indosat. Dikatakan eksklusif karena pada dasarnya kedua BUMN tersebut memegang monopoli dalam penyelenggaraan pembangunan sampai pengoperasian sarana telekomunikasi. Monopoli dalam bidang telekomunikasi hampir selalu dianggap sebagai monopoli secara alamiah. Monopoli tersebut selalu dilindungi oleh pemerintah dengan berbagai dalih dan peraturan untuk mencegah persaingan. Sejak awal tahun 1990an, swasta diijinkan untuk ikut menyelenggarakan pembangunan dan pengoperasian fasilitas telekomunikasi dengan bekerjasama - untuk dan atas nama - BUMN tersebut.

Undang-Undang Telekomunikasi UU no 36/99, mencabut monopoli Badan Penyelenggara Telekomunikasi sekaligus membuka peluang penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi oleh swasta dan koperasi, mulai tahun 2000, dan swasta dijinkan untuk menyelenggarakan jaringan dan jasa telekomunikasi tanpa harus bekerja-sama dengan kedua BUMN tersebut.

Kini Indonesia memiliki tak kurang dari 11 operator selular, yakni Telkomsel, Indosat, XL, Three dan lainnya. Persaingan antar operator pun cukup ketat, karena semua operator berusaha dalam meraih pasar dan meraup keuntungan dari para pelanggannya. Banyak yang layanan jasa ditawarkan oleh operator selular. Dari tarif hemat antar sesama pengguna, diskon pemakaian pada jam tertentu sampai bonus pulsa dan sms, namun pada saat ini pelanggan sudah mulai kritis dalam memilih produk yang akan digunakannya. Sesuai kebutuhan dan fasilitas yang ditawarkan, pelanggan akan memilih dari produk beberapa operator tersebut. Persaingan untuk mendapatkan pelanggan yang lebih banyak dengan mutu layanan yang lebih menarik akan diteliti disini.

Kualitas Pelayanan Publik di Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Kabupaten Jember (169)

Monday, October 19, 2009

Pelayanan merupakan tugas utama yang hakiki dari sosok aparatur, sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Tugas ini telah jelas digariskan dalam pembukaan UUD 1945 alenia keempat, yang meliputi 4 (empat) aspek pelayanan pokok aparatur terhadap masyarakat, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.


Ruang lingkup pelayanan dan jasa-jasa publik (public services) meliputi aspek kehidupan masyarakat yang sangat luas. Pelayanan dan jasa publik bahkan dimulai sejak seseorang dalam kandungan ketika diperiksa oleh dokter pemerintah atau dokter yang dididik di universitas negeri, mengurus akta kelahiran, menempuh pendidikan di universitas negeri, menikmati bahan makanan yang pasarnya dikelola oleh pemerintah, menempati rumah yang disubsidi pemerintah, memperoleh macam-macam perijinan yang berkaitan dengan dunia usaha yang digelutinya hingga seseorang meninggal dan memerlukan surat pengantar dan surat kematian untuk mendapatkan kapling di tempat pemakaman umum (TPU).

Luasnya ruang lingkup pelayanan dan jasa publik cenderung sangat tergantung kepada ideologi dan sistem ekonomi suatu negara. Negara-negara yang menyatakan diri sebagai negara sosialis cenderung memiliki ruang lingkup pelayanan lebih luas dibandingkan negara-negara kapitalis. Tetapi luasnya cakupan pelayanan dan jasa-jasa publik tidak identik dengan kualitas pelayanan itu sendiri. Karena pelayanan dan jasa publik merupakan suatu cara pengalokasian sumber daya melalui mekanisme politik, bukannya lewat pasar, maka kualitas pelayanan itu sangat tergantung kepada kualitas demokrasi. Konsekuensi dari hal ini adalah negara-negara yang pilar-pilar demokrasinya tidak bekerja secara optimal tidak memungkinkan pencapaian kualitas pelayanan publik yang lebih baik. Bahkan sebaliknya, pelayanan publik tanpa proses politik yang demokratis cenderung membuka ruang bagi praktek-praktek korupsi.
Sebagai bagian dari sistem kenegaraan dengan konstitusi yang pekat dengan norma keadilan, ekonomi Indonesia dicirikan oleh ruang lingkup pelayanan publik yang sangat luas. Sayangnya, pelayanan publik yang menyentuh hampir setiap sudut kehidupan masyarakat tidak ditopang oleh mekanisme pengambilan keputusan yang terbuka serta proses politik yang demokratis. Karena itu tidak mengherankan jika pelayanan publik di Indonesia memiliki ciri yang cenderung korup, apalagi yang berkaitan dengan pengadaan produk-produk pelayanan publik yang bersifat kewajiban seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Izin Mengemudi (SIM), Pasport, dan lain-lain.

Kendati mungkin fenomena korupsi yang berkaitan dengan jenis-jenis produk tadi hanya melibatkan biaya transaksi (antara sektor publik dengan individu masyarakat) yang relatif kecil (pretty corruption), tetapi biaya-biaya transaksi tersebut melibatkan porsi populasi yang sangat besar. Karena itu pola korupsi dengan menggunakan instrumen produk-produk pelayanan tersebut bisa jadi memiliki dampak yang sangat luas.
Masalahnya kemudian adalah bagaimana meminimalkan biaya-biaya transaksi tersebut? Teramat sulit tentunya menjawab pertanyaan ini, kendati jawabannya merupakan bagian terpenting dari strategi pemberantasan korupsi di sektor publik. Karena itu kajian mengenai mekanisme pelayanan publik, berikut biaya-biaya transaksinya menjadi elemen penting dari strategi pemberantasan korupsi.

Sejalan dengan itu, prinsip market oriented organisasi pemerintahan harus diartikan bahwa pelayanan yang diberikan oleh pemerintah (aparatur) harus mengutamakan pelayanan terhadap masyarakat. Demikian juga prinsip catalitic government, mengandung pengertian bahwa aparatur pemerintah harus bertindak sebagai katalisator dan bukannya penghambat dari kegiatan pembangunan, termasuk di dalamnya mempercepat pelayanan masyarakat. Dalam konteks ini, fungsi pemerintah lebih dititikberatkan sebagai regulator dibanding implementator atau aktor pelayanan. Sebagai imbangannya, pemerintah perlu memberdayakan kelompok-kelompok masyarakat sendiri sebagai penyedia atau pelaksanaan jasa pelayanan umum. Dengan kata lain, tugas pemerintah adalah membantu masyarakat agar mampu membantu dirinya sendiri (helping people to help themselves). Inilah sesungguhnya yang dimaksud dengan prinsip self-help atau steering rather than rowing.

Pembentukan Unit Pelayanan Terpadu (UPT) sebagai institusi yang khusus bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, pada dasarnya dapat dikatakan sebagai terobosan baru atau inovasi manajemen pemerintahan di daerah. Artinya, pembentukan organisasi ini secara empirik telah memberikan hasil berupa peningkatan produktivitas pelayanan umum minimal secara kuantitatif. Dalam konteks teori Reinventing Government, pembentukan Unit Pelayanan Terpadu (UPT) ini telah menghayati makna community owned, mission driven, result oriented, costumer oriented, serta anticipatory government.

Oleh karena itu, inovasi pembentukan Unit Pelayanan Terpadu (UPT) ini perlu dikembangkan lagi dengan penemuan-penemuan baru dalam praktek manajemen pemerintahan di daerah. Salah satu peluang yang dapat dikembangkan dalam hal ini adalah penyediaan jasa-jasa pelayanan kedalam beberapa alternatif kualitas.
Jenis pelayanan yang secara kualitatif lebih baik dapat dikenakan biaya yang agak mahal, sementara jasa pelayanan standar dikenakan biaya atau tarif yang standar pula. Pemasukan dari jenis pelayanan yang relatif mahal, akan dapat dipergunakan untuk membiayai pelayanan yang lebih murah, melalui mekanisme subsidi silang (cross subsidi). Dengan cara demikian, diharapkan institusi dapat membiayai sendiri kebutuhan operasionalnya, dengan tidak mengorbankan fungsi pelayanan yang menjadi tugas utamanya.

Selain itu, fenomena di atas juga menunjukkan bahwa masyarakat yang belum terlayani masih lebih besar dibandingkan masyarakat yang sudah terlayani. Kenyataan tersebut disebabkan selain karena faktor geografis juga oleh lemahnya pelayanan oleh petugas baik secara administratif maupun teknis. Untuk itu Unit Pelayanan Terpadu (UPT) sebagai organisasi pelaksana harus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan, karena pada hakikatnya kualitas ditentukan hanya oleh pelanggan (Coupet dalam Osborne dan Gaebler, 1992).

Kenyataan tersebut tidak saja disebabkan oleh berbagai hambatan sebagaimana disebutkan di atas, melainkan masih ada hal lain yang menjadi penyebabnya, seperti dalam memberikan pelayanan publik tidak diikuti oleh peningkatan kualitas birokrasi yang memberikan pelayanan kepada masyarakat.Kita semua menyadari pelayanan publik selama ini bagaikan rimba raya bagi banyak orang. Amat sulit untuk memahami pelayanan yang diselenggarakan oleh birokrasi publik. Masyarakat pengguna jasa sering dihadapkan pada begitu banyak ketidakpastian ketika mereka berhadapan dengan birokrasi. Amat sulit memperkirakan kapan pelayanan itu bisa diperolehnya. Begitu pula dengan harga pelayanan. Harga bisa berbeda-beda tergantung pada banyak faktor yang tidak sepenuhnya bisa dikendalikan oleh para pengguna jasa. Baik harga ataupun waktu seringkali tidak bisa terjangkau oleh masyarakat sehingga banyak orang yang kemudian enggan berurusan dengan birokrasi publik.

Dari uraian diatas telah disebutkan bahwa keberadaan Unit Pelayanan Terpadu (UPT) secara empirik telah berhasil mendongkrak efisiensi dan produktivitas pelayanan publik. Namun perlu digarisbawahi pula bahwa selain pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP), fungsi Unit Pelayanan Terpadu (UPT) sesungguhnya tidak lebih sebagai front liner dalam penyelenggaraan pelayanan tertentu. Artinya, Unit Pelayanan Terpadu (UPT) memfungsikan dirinya sebagai ‘loket’ penerima permohonan yang akan dilanjutkan prosesnya kepada Dinas/Instansi fungsionalnya masing-masing. Dalam kondisi demikian, maka pembentukan Unit Pelayanan Terpadu (UPT) justru dapat dipersepsikan sebagai ‘penambahan rantai birokrasi’ dalam pelayanan kepada masyarakat.
Untuk menghindari kesan yang negatif ini, maka mau tidak mau Unit Pelayanan Terpadu (UPT) harus dapat bekerja secara profesional, dalam pengertian bahwa meskipun terjadi penambahan rantai birokrasi, namun proses penyelesaian jasa pelayanan dapat dilakukan secara lebih cepat dengan kualitas yang lebih baik pula.

Pada dasarnya penelitian tentang kualitas pelayanan publik ini penting untuk dilakukan, dikarenakan masyarakat sebagai customer service belum merasa puas baik dari segi waktu, biaya dan mutu pelayanan yang selama ini diberikan. Untuk itu penelitian ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik terutama yang dilaksanakan di Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Kabupaten Jember.

Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Kabupaten Jember ini termasuk masih berusia muda juga, sampai saat ini pelaksanaannya masih berjalan kurang lebih 4 (empat) tahun, awal pendiriannya pada tahun 1998 yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Jember nomor 58 tahun 1998 tentang Pelaksanaan Unit Pelayanan Terpadu (UPT) di Kabupaten Jember.

PENERAPAN BALANCED SCORECARD DALAM PENILAIAN KINERJA AJB BUMIPUTERA MALANG... (168)

Sunday, October 18, 2009

Dewasa ini, pengaruh teknologi dan informasi membentuk pola pikir manusia untuk membuat prioritas ke depan dalam menghadapi segala ketidakpastian yang dapat terjadi pada siapa dan kapan saja tanpa adanya suatu peringatan ataupun pemberitahuan sebelumnya. Dibutuhkan sesuatu yang mampu memberi manfaat bagi penggunanya berupa rasa aman dan perlindungan, pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil, dapat dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit, berfungsi sebagai tabungan, mampu sebagai alat penyebar resiko serta membantu meningkatkan kegiatan usaha yaitu berupa produk jasa asuransi. Siamat Dahlan (2005:656).


Di tengah hancurnya sistem perbankan dan anjloknya perekonomian Indonesia, premi pada industri asuransi terus meningkat dalam jumlah yang signifikan 20% dalam satu tahun. Secara umum pasar potensial industri asuransi setelah krisis mengalami penyempitan dengan adanya pertambahan angka pengangguran, restrukturisasi perbankan sehingga karyawan bank yang dianggap segmen menengah yang potensial mengganggur, diperkirakan pasar industri asuransi mengalami kemerosotan, dan tidak kenyataannya. Pasar asuransi Indonesia merupakan sesuatu yang unik dan potensial.

AJB BumiPutera Malang, salah satu industri yang bergerak di bidang jasa asuransi. Peluang penguasaan terhadap pasar agar asuransi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat bukanlah hal yang mudah, ditambah bagaimana menghadapi para pesaing yang berbekal lebih. Sehingga dibutuhkan dukungan teknologi informasi yang kuat, inovatif dalam produk serta bentuk pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat agar mampu bertahan dan cepat melakukan penyesuaian dengan perubahan tuntutan pasar sehingga mampu meningkatkan pangsa pasar di segmen kelas menengah dan bawah serta optimalisasi surplus operasional.

Pengukuran kinerja kantor wilayah AJB Bumiputera yang hanya dinilai dari target yang telah dianggarkan oleh kantor pusat dengan dibandingkan dengan realisasi yang diperoleh dari operasional kantor rayon di wilayahnya pada periode tersebut, dengan anggapan bahwa hasil bisnis dinyatakan baik dengan pencapaian target tersebut akan mampu memberikan hasil yang memuaskan setidak-tidaknya bagi kantor pusat, karyawan, bahkan pemilik polis. Namun pengukuran kinerja yang hanya menunjukkan hasil-hasil dari pencapaian nominal anggaran dan realisasi pada periode tersebut, ditambah nilai target yang dianggarkan telah ditentukan oleh pusat yang artinya kantor wilayah hanya sebagai sarana bisnis untuk berinvestasi yang seluruh kebijakannya berdasarkan keputusan pusatnya, tentu saja hal seperti ini kurang mendukung keberlangsungan suatu usaha karena sifatnya hanya suatu pelaksanaan instruksi. Dapat diketahui bahwa pengukuran kinerja kantor wilayah dikatakan baik bila pihak-pihak yang terkait didalamnya mendapatkan keuntungan. Ditambah dengan tidak adanya alat ukur kinerja standar yang dapat digunakan karena perbedaan potensi setiap kantor wilayah. Pengukuran kinerja yang hanya menunjukkan hasil-hasil dari keputusan masa lalu serta tidak memperhatikan faktor-faktor di luar keuangan yang merupakan faktor pemicu kinerja masa mendatang dianggap kurang relevan dengan perubahan tuntutan pasar dalam era globalisasi. Dengan adanya kelemahan-kelemahan dan mengingat keterbatasan-keterbatasan diatas dalam hal pengukuran kinerja untuk menilai kinerja kantor wilayah sebagai pelaksana operasional kantor pusat berkeinginan untuk mendapatkan suatu hasil pengukuran kinerja secara lengkap dan terintegrasi.

Pemilihan model sistem pengukuran kinerja Balanced Scorecard yang diperkenalkan oleh Robert S. Kaplan dan David P. Norton (1992) ini memungkinkan manajer perusahaan untuk mengukur bagaimana unit bisnis melakukan penciptaan nilai saat ini dengan mempertimbangkan kepentingan-kepentingan masa yang akan datang. Dengan menggunakan model Balanced Scorecard akan mencakup aktivitas penciptaan nilai yang dihasilkan oleh seperangkat komponen perusahaan yang berasal dari intern maupun ekstern, misalnya produtivitas agen, pelaksanaan BNS dan lain sebagainya.

Tujuan suatu unit usaha dalam Balanced Scorecard tidak hanya dinyatakan dalam suatu ukuran finansial, melainkan dijabarkan lebih lanjut kedalam pengukuran bagaimana unit usaha tersebut menciptakan kepentingan-kepentingan masa yang akan datang. Tujuan dan pengukuran tersebut memandang kinerja perusahaan dari empat komponen atau perspektif yang membentuk Balanced Scorecard yaitu : Keuangan (Finansial), Pelanggan (Customers), Proses Bisnis Internal (Internal Business Process), serta Proses Belajar dan Pertumbuhan (Learning and Growth).
Berdasarkan uraian diatas maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul : “Penerapan Balanced Scorecard Dalam Penilaian Kinerja AJB BumiPutera Malang”

Get Paid To Promote, Get Paid To Popup, Get Paid Display Banner