Showing posts with label MSDM (Manajemen Sumber Daya Manusia). Show all posts
Showing posts with label MSDM (Manajemen Sumber Daya Manusia). Show all posts

PENGARUH LABELISASI HALAL TERHADAP KEPUTUSAN PEMBELIAN PRODUK MAKANAN DALAM KEMASAN PADA MAHASISWA FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS PADJAJDARAN (172)

Friday, November 13, 2009

Komunitas Muslim di seluruh dunia telah membentuk segmen pasar yang potensial dikarenakan pola khusus mereka dalam mengkonsumsi suatu produk. Pola konsumsi ini diatur dalam ajaran Islam yang disebut dengan Syariat. Dalam ajaran Syariat, tidak diperkenankan bagi kaum muslim untuk mengkonsumsi produk-produk tertentu karena substansi yang dikandungnya atau proses yang menyertainya tidak sesuai dengan ajaran Syariat tersebut. Dengan adanya aturan yang tegas ini maka para pemasar memiliki sekaligus barrier dan kesempatan untuk mengincar pasar khusus kaum Muslimin.


Ajaran tegas Syariat Islam untuk menghindari hal-hal yang dilarang oleh Allah SWT dan melaksanakan apa saja yang diperintahkan membuat konsumen Muslim bukanlah konsumen yang permissive dalam pola konsumsinya. Mereka dibatasi oleh ke-Halalan dan ke-Haraman yang dimuat dalam nash Al Qur’an dan Al Hadist yang menjadi panduan utama bagi mereka.
Populasi yang demikian besar dari kaum Muslimin membuat kaum Muslimin menjadi pasar yang demikian potensial untuk dimasuki. Untuk negara sekelas Amerika Serikat yang notabene jumlah kaum Muslimin disana adalah minoritas, namun diperkirakan ada sekitar empat sampai sembilan juta orang yang memeluk agama Islam (www.yahoo.com:2002) yang pola belanja dan konsumsi produk mereka sejalan dengan ajaran agama Islam atau ingin menyesuaikan pola konsumsinya dengan ajaran agamanya.
Untuk indonesia sendiri, dengan populasi kaum Muslimin yang mencapai bilangan 90% dari jumlah total warga negara, maka dengan sendirinya pasar Indonesia merupakan pasar konsumen Muslim yang demikian besar.
Pemahaman yang semakin baik tentang agama makin membuat konsumen Muslim menjadi semakin selektif dalam pemilihan produk yang dikonsumsi. Khusus di Indonesia, konsumen Muslim dilindungi oleh lembaga yang secara khusus bertugas untuk mengaudit produk-produk yang dikonsumsi oleh konsumen Muslim di Indonesia. Lembaga ini adalah Lembaga Pengawasan dan Peredaran Obat dan Makanan – Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI). Lembaga ini mengawasi produk yang beredar di masyarakat dengan cara memberikan sertifikat halal sehingga produk yang telah memiliki sertifikat halal tersebut dapat memberi label halal pada produknya. Artinya produk tersebut secara proses dan kandungannya telah lulus diperiksa dan terbebas dari unsur-unsur yang dilarang oleh ajaran agama Islam, atau produk tersebut telah menjadi kategori produk halal dan tidak mengandung unsur haram dan dapat dikonsumsi secara aman oleh konsumen Muslim.
Produk-produk yang mendapat pertimbangan utama dalam proses pemilihannya berdasarkan ketentuan Syariat yang menjadi tolok ukur untuk konsumen Muslim adalah produk-produk makanan dan minuman. Ketidakinginan masyarakat Muslim untuk mengkonsumsi produk-produk haram akan meningkatkan keterlibatan yang lebih tinggi dalam proses pemilihan produk (high involvement). Dengan begitu akan ada produk yang pilih untuk dikonsumsi dan produk yang disisihkan akibat adanya proses pemilihan tersebut. Proses pemilihannya sendiri akan menjadikan kehalalan sebagai parameter utamanya. Ketentuan ini membuat keterbatasan pada produk-produk makanan untuk memasuki pasar umat Muslim. Konsumen Muslim sendiri juga bukan tanpa kesulitan untuk memilah produk-produk yang mereka konsumsi menjadi produk dalam kategori halal dan haram. Tentunya untuk memeriksakan sendiri kondisi kehalalan suatu produk adalah kurang memungkinkan. Hal ini berkaitan dengan masalah teknis dalam memeriksa kehalalan suatu produk, seperti uji kimia, pengamatan proses serta pemeriksaan kandungan produk.

Adanya LPPOM-MUI dapat membantu masyarakat memudahkan proses pemeriksaan kehalalan suatu produk. Dengan mendaftarkan produk untuk diaudit keabsahan halal-nya oleh LPPOM-MUI sehingga produknya bisa mencantukan label halal dan hal itu berarti produk tersebut telah halal untuk dikonsumsi ummat Muslim dan hilanglah barrier nilai yang membatasi produk dengan konsumen Muslim. Hal ini berarti peluang pasar yang sangat besar dapat terbuka.
Dengan adanya label halal ini konsumen muslim dapat memastikan produk mana saja yang boleh mereka konsumsi, yaitu produk yang memiliki dan mencantumkan label halal pada kemasannya. Secara teori maka, untuk para pemeluk agama Islam yang taat,pilihan produk makanan yang mereka pilih adalah makanan halal yang diwakili dengan label halal.

Seiring dengan pesatnya perkembangan media dewasa ini, arus informasi yang dapat diperoleh konsumen akan semakin banyak dan turut pula mempengaruhi pola konsumsi mereka. Labelisasi halal yang secara prinsip adalah label yang menginformasikan kepada pengguna produk yang berlabel tersebut, bahwa produknya benar-benar halal dan nutrisi-nutrisi yang dikandungnya tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan secara syariah sehingga produk tersebut boleh dikonsumsi. Dengan demikian produk-produk yang tidak mencantukam label halal pada kemasannya dianggap belum mendapat persetujuan lembaga berwenang (LPPOM-MUI) untuk diklasifikasikan kedalam daftar produk halal atau dianggap masih diragukan kehalalannya. Ketidakadaan label itu akan membuat konsumen Muslim berhati-hati dalam memutuskan untuk mengkonsumsi atau tidak produk-produk tanpa label halal tersebut.

Label halal yang ada pada kemasan produk yang beredar di Indonesia adalah sebuah logo yang tersusun dari huruf-huruf Arab yang membentuk kata halal dalam sebuah lingkaran. Peraturan pelabelan yang dikeluarkan Dirjen POM (Direktorat Jendral Pengawasan Obat dan Makanan) Departemen Kesehatan Republik Indonesia, mewajibkan para produsen-produsen produk makanan untuk mencantumkan label tambahan yang memuat informasi tentang kandungan (ingredient) dari produk makanan tersebut. Dengan begitu konsumen dapat memperoleh sedikit informasi yang dapat membantu mereka untuk menentukan sendiri kehalalan suatu produk. Kondisi masyarakat Muslim yang menjadi konsumen dari produk-produk makanan yang beredar dipasar, namun mereka tidak mengetahui apa yang sebenarnya mereka konsumsi selama ini. Sebagai orang Islam yang memiliki aturan yang sangat jelas tentang halal dan haram, seharusnya konsumen Muslim terlindungi dari produk-produk yang tidak halal atau tidak jelas kehalalannya (syubhat). LPOM MUI memberikan sertifikasi halal pada produk-produk yang lolos audit sehingga produk tersebut dapat dipasang label halal pada kemasannya dengan demikian masyarakat dapat mengkonsumsi produk tersebut dengan aman.

Kenyataan yang berlaku pada saat ini adalah bahwa LPPOM-MUI memberikan sertifikat halal kepada produsen-produsen obat dan makanan yang secara sukarela mendaftarkan produknya untuk diaudit LPPOM-MUI. Dengan begitu produk yang beredar dikalangan konsumen Muslim bukanlah produk-produk yang secara keseluruhan memiliki label halal yang dicantumkan pada kemasannya. Artinya masih banyak produk-produk yang beredar dimasyarakat belum memiliki sertifikat halal yang diwakili dengan label halal yang ada pada kemasan produknya. Dengan demikian konsumen Muslim akan dihadapkan pada produk-produk halal yang diwakili dengan label halal yang ada kemasannya dan produk yang tidak memiliki label halal pada kemasannya sehingga diragukan kehalalan produk tersebut. Maka keputusan untuk membeli produk-produk yang berlabel halal atau tidak akan ada sepenuhnya di tangan konsumen sendiri.

FE Unpad yang juga sebagian besar mahasiswanya beragama Islam dapat menjadi perwakilan dari komunitas Muslim yang menjadi konsumen produk tersebut. Mahasiswa adalah komunitas kritis yang bila ditinjau dari sisi informasi yang mereka peroleh dan kemampuan mereka untuk mencerna informasi adalah komunitas yang bisa memilah-milah produk-produk yang mereka konsumsi berdasarkan informasi yang mereka peroleh.

Agar dapat memperoleh informasi yang lebih jelas serta disertai bukti ilmiah mengenai bagaimana pengaruh label halal terhadap keputusan pembelian konsumen terhadap suatu produk tertentu, perlu dilakukan suatu penelitian ilmiah. Untuk itu penulis akan melakukan penelitian dengan menjadikan mahasiswa FE Unpad bandung sebagai studied population. Penulis memberikan batasan bahwa produk makanan dalam kemasan yang dimaksud adalah produk-produk seperti coklat, susu, mie instan, snack, dan produk-produk makanan lainya yang diproduksi dengan mengunakan kemasan dan menyertakan label halal didalam kemasannya.
Penulis memberikan judul pada penelitian ini adalah “Pengaruh Labelisasi Halal terhadap Keputusan Pembelian Produk Makanan dalam Kemasan Pada Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Padjadjaran

PENERAPAN NILAI-NILAI ISLAM PADA BANK BERBASIS SYARIAH DAN PENGARUHNYA TERHADAP LOYALITAS NASABAH (MS-21)

Wednesday, May 13, 2009

BAB I

PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang Penelitian
Pendirian bank syariah di tanah air secara nyata dimulai sejak dikeluarkannya Paket Kebijakan Oktober 1988 yang mengatur tentang deregulasi dalam bidang perbankan di Indonesia. Sejak saat itu, para ulama yang tergabung dalam Majelis Ulama Indonesia (MUI) mulai berusaha untuk mendirikan bank dengan konsep bebas bunga, akan tetapi masih terhambat dengan tiadanya hukum positif untuk mewujudkan hal tersebut. Hambatan tersebut dapat diatasi dengan menafsirkan peraturan di bidang perbankan bahwa bank dapat saja menerapkan tingkat bunga 0%.


Pada tahun 1992 dikeluarkan UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan. Pada saat itu belum disebutkan sebagai bank syariah, saat itu masih disebut dengan bahasa bank yang beroperasi dengan konsep bagi hasil. Dengan dikeluarkannya UU tersebut, maka berdirilah bank syariah pertama di tanah air yaitu Bank Muamalat Indonesia (BMI). Setelah berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI), maka banyak pula berdiri Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) dan Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) di pelosok tanah air.

UU No. 7 Tahun 1992 tidak memperbolehkan dual banking system yaitu bank yang beroperasi dengan dua sistem. Bank yang beroperasi dengan sistem bunga tidak diperbolehkan beroperasi dengan sistem bagi hasil dan sebaliknya bank yang beroperasi dengan sistem bagi hasil tidak diperbolehkan beroperasi dengan sistem bunga.

Pada tahun 1998 dikeluarkan UU No. 10 Tahun 1998 yang membuka kemungkinan berlakunya dual banking system di tanah air. Sejak dikeluarkannya UU tersebut, muncullah bank-bank yang menggunakan sistem bunga membuka Unit Usaha Syariah (UUS).
Menurut data Karim Business Consulting (Kusnan M.Djawahir ,2005:95) sudah ada 19 bank umum yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) dan 3 bank yang beroperasi penuh secara syariah (Bank Umum Syariah). Ketiga Bank Umum tersebut adalah Bank Muamalat Indonesia (BMI), Bank Syariah Mandiri (BSM) dan Bank Syariah Mega Indonesia (BSMI) yang merupakan konversi dari Bank Tugu.

Dari segi volume bisnis, keuangan syariah belum sebanding dengan keuangan konvensional (dengan sistem bunga). Adiwarman Karim juga menyebutkan bahwa pangsa pasar perbankan syariah masih sangat kecil yaitu hanya 1,2% dari pangsa pasar seluruhnya. Data Bank Indonesia menunjukkan, tahun 2004 total aset perbankan syariah baru Rp 15,31 triliun. Sedangkan total aset bank konvensional sudah mencapai Rp 1.215,69 triliun. Pada tahun 2004 Dana Pihak Ketiga (DPK) yang berhasil dihimpun perbankan syariah hanya Rp 11,67 triliun dan bank konvensional (dengan sistem bunga) mencapai Rp 965,08 triliun.


Masih menurut Adiwarman Karim, tahun 2011 pangsa pasar bank syariah bisa mencapai 20%. Dengan asumsi, 19 dari bank besar di Indonesia akan memiliki Unit Usaha Syariah (UUS).

Kendala yang kini dihadapi oleh bank syariah adalah adanya anggapan yang menyatakan bahwa bank syariah hanya sekedar perbankan konvensional yang dibubuhi ”label syariah”. Selain itu, tantangan lainnya adalah bagaimana menonjolkan ciri khas perbankan syariah.

Fakultas Teknologi Industri Institut Teknologi Bandung (FTI ITB) yang mayoritas mahasiswanya beragama Islam bisa menjadi perwakilan nasabah bank syariah. Baik bank syariah murni (BMI, BSM, BSMI) maupun bank konvensional yang membuka Unit Usaha Syariah (Bank Jabar Syariah, BNI Syariah dll).

Penulis menganggap perlu diadakan penelitian untuk memperoleh informasi yang jelas disertai bukti ilmiah mengenai bagaimana pengaruh penerapan nilai-nilai Islam pada bank berbasis syariah terhadap loyalitas nasabah. Karena itu, penulis akan melakukan penelitian dengan menjadikan mahasiswa FTI ITB sebagai studied population. Penulis membatasi hanya mahasiswa FTI ITB yang masih tercatat di kampus.
Dengan memperhatikan latar belakang di atas, sebagai mahasiswa muslim yang kuliah di Fakultas Ekonomi Jurusan Manajemen dengan mengambil Konsentrasi Pemasaran, penulis merasa tertarik untuk mengetahui bagaimana penerapan nilai-nilai Islam pada bank berbasis syariah dan pengaruhnya terhadap loyalitas nasabah.

1.2 Identifikasi dan Rumusan Masalah
Sejak dikeluarkan UU No. 10 Tahun 1998 yang membuka kemungkinan berlakunya dual banking system di tanah air, maka bermunculan bank-bank konvensional yang membuka Unit Usaha Syariah (UUS).
Menurut data Karim Business Consulting, sudah ada 19 bank umum yang memiliki unit usaha syariah dan 3 bank yang beroperasi penuh secara syariah (Bank Umum Syariah). Ketiga Bank Umum tersebut adalah Bank Muamalat Indonesia (BMI), Bank Syariah Mandiri (BSM) dan Bank Syariah Mega Indonesia (BSMI) yang merupakan konversi dari Bank Tugu.
Masih menurut Adiwarman Karim, tahun 2011 pangsa pasar bank syariah bisa mencapai 20%. Dengan asumsi, 19 dari bank besar di Indonesia akan memiliki Unit Usaha Syariah.
Pertumbuhan keuangan syariah yang sangat menggembirakan tak lepas dari kendala yang kini dihadapi oleh bank syariah. Yaitu adanya tudingan yang menyatakan bahwa bank syariah hanya sekedar perbankan konvensional yang dibubuhi ”label syariah”. Selain itu, tantangan lainnya adalah bagaimana menonjolkan ciri khas perbankan syariah. Itulah yang menjadi identifikasi masalah penelitian ini.
Berdasarkan latar belakang di atas, peneliti mengambil rumusan masalah sebagai berikut:
1. Bagaimana penerapan nilai-nilai Islam pada bank berbasis syariah.
2. Bagaimana komposisi loyalitas nasabah pada bank berbasis syariah.
3. Sejauh mana pengaruh penerapan nilai-nilai Islam pada bank berbasis syariah terhadap loyalitas nasabah.

ANALISIS KEPUASAN NASABAH PEGHIMPUN DANA TERHADAP PRODUK, TARIF JASA DAN KUALITAS PELAYANAN PERBANKAN DENGAN PRINSIP SYARIAH PADA BANK SYARIAH (MS-20)

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Kurang lebih sudah satu dasawarsa fenomena berkembangnya perbankan dengan prinsip syariah (Islam) merambah di Indonesia sebagai negara yang hampir sebagian besar penduduknya beragama Islam. Perkembangannya pun dirasakan di berbagai kota-kota besar di Indonesia, tak terkecuali Bandung sebagai ibu kota daerah Jawa Barat, yang jumlah penduduk muslimnya sekitar 85%. Hal ini menjadi peluang pasar yang potensial bagi bank-bank syariah.


Diawal kemunculannya, tidak begitu banyak masyarakat yang bergeming untuk melihat keunggulan dari produk-produk yang mereka tawarkan. Hal tersebut dikarenakan banyak masyarakat yang masih belum mengerti mengenai sistem yang ditawarkan oleh bank-bank syariah tersebut, tetapi di masa krisis moneter yang melanda bangsa ini bank-bank syariah tersebut membuktikan kehebatan mereka untuk tetap exsist dan struggle dalam kancah dunia perbankan-sementara banyak bank konvensional jatuh berguguran satu persatu. Begitupun perkembangan yang terjadi di Bandung,

Perkembangan perbankan syariah pasca UU No.10 Tahun 1998 sungguh sangat menggembirakan. Dua bank umum dan tujuh unit syariah yang telah beroperasi dengan lebih dari seratus outlet yang tersebar di seluruh Indonesia telah menjadikan Indonesia sebagai “The biggest and the fastest growing Islamic banking in the world” seperti yang dikutip dari majalah MODAL edisi 11/2003. Masyarakat yang tertarik dan akhirnya menjadi nasabah bank syariah terus bertambah, sehingga semakin mendukung perkembangannya.

Pengaruh keberadaan bank syariah pun banyak dilirik oleh banyak kalangan, baik ulama maupun para cendikiawan muslim. Terlebih pasca Fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sekitar akhir tahun 2003 mengenai “Halal dan haramnya bunga bank serta bisnis berbasis syariah”.
Fatwa MUI tentang halal dan haramnya bunga bank menjadi sebuah tantangan bagi bank syariah untuk lebih menunjukkan keunggulan-keungulan mereka. Baik bank Umum Syariah atau pun bank dengan status Unit Usaha Syariah, mereka semua berusaha untuk menjadi yang terbaik.

Hal tersebut dibuktikan dengan semakin banyaknya bank yang menerapkan Dual Banking System dimana bank-bank yang sudah menerapkan sistem perbankan konvensional membentuk unit-unit perbankan syariah. Bahkan kini ada beberapa bank asing yang beroperasi di Indonesia membuka kantor layanan syariah sebagai strategi bersaing dalam pasar terbuka. Keberadaan bank-bank syariah, baik yang beroperasi secara stand-alone maupun sebagai unit-unit operasional dari bank-bank konvensional, merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin beragam. Masyarakat dapat memilih dan menentukan apakah akan menggunakan jasa perbankan konvensional atau perbankan syariah.
Seperti Survey yang dilakukan oleh Biro Perbankan Syariah (BPS)-Bank Indonesia bekerja sama dengan badan penelitian IPB mengenai potensi, preferensi masyarakat Jawa Barat terhadap perbankan syariah. Terlihat bahwa tanggapan masyarakat positif terhadap perbankan syariah.


Dengan semakin banyaknya bank-bank yang menerapkan prinsip syariah, baik itu bank umum syariah ataupun unit usaha syariah, maka ada sebuah tantangan besar bagi mereka untuk dapat memberikan sebuah pelayanan jasa yang terbaik kepada konsumennya. Sehingga konsumen dapat memutuskan bank mana yang dipilih untuk dipercaya mengelola keuangannya.
Oleh karena itu tidak terkecuali dunia perbankan, pada masa kini konsumen menjadi hal utama dan pusat perhatian dari pemasaran sebuah perusahaan. Kesuksesan akan datang pada perusahaan yang selalu mengutamakan konsumennya. Berorientasi kepada konsumen berarti setiap keputusan dan tindakan perusahaan harus diarahkan pada terciptanya kepuasan konsumen (Customer Satisfaction).
Sebagai bentuk konsekuensi, kalangan perbankan syariah dituntut untuk menunjukan kemampuan kompetitifnya dalam melayani masyarakat sesuai manfaat dan keunggulan yang dijanjikan. Dalam sistem operasionalnya, perbankan syariah pada dasarnya memiliki comparative advantage yang tidak dapat tersaingi oleh sistem konvensional, yaitu digunakannya standar moral islam dalam kegiatan usahanya, dimana azas keadilan dan kemanfaatan bagi seluruh umat mampu mendorong terciptanya sinergi yang sangat bermanfaat bagi bank dan nasabahnya. (Gubernur Bank Indonesia- Burhanuddin Abdullah, “Perbankan Syariah Masa Depan” , 2003)

Bank-bank syariah harus tanggap dan berupaya untuk memenuhi kebutuhan para nasabahnya melalui pelayanan yang prima agar mampu bersaing dengan baik. Hal tersebut dikarenakan pada dasarnya kualitas pelayanan merupakan salah satu kunci penting untuk meningkatkan kepuasan dan loyalitas pelanggan suatu bank (MODAL, No.17/ II- Maret 2004)
Kepuasan pelanggan ditentukan oleh persepsi pelanggan atas performance produk atau jasa dalam memenuhi harapan pelanggan. Pelanggan akan merasa puas apabila harapanya terpenuhi atau akan sangat puas jika harapan pelanggan terlampui.

Selama kurang lebih dua dasawarsa ini, Driver (faktor pendorong) yang menyebabakan kepuasan pelanggan ini banyak dibahas. Menurut Handi Irawan D., MBA. Mcom yang merupakan penggagas dari ICSA (Indonesian Customer Satisfaction Award) ada lima driver utama kepuasan pelanggan. Driver pertama adalah Kualitas produk. Pelanggan akan merasa puas setelah membeli dan menggunakan produk tersebut, apabila kualitasnya baik. Driver yang kedua adalah harga. Untuk perusahaan jasa seperti perbankan, hal yang terpenting bagi pelanggan atau nasabahnya adalah value for money yang tinggi untuk mereka. Driver yang ketiga yaitu service quality. Konsep service qulity yang popular adalah ServQual, yang meliputi lima dimensi yaitu reliability, responsiveness, assurance, empathy dan tangible. Driver yang keempat adalah emotional factor. Yang berusaha untuk mengedepankan emotional value yang diberikan oleh brand produk atau jasa. Driver kelima adalah berhubungan dengan biaya dan kemudahan untuk mendapat produk atau jasa tersebut.

Banyak hal yang dipersiapkan oleh bank-bank syariah untuk menjadikan mereka menjadi pilihan yang akhirnya dipercaya oleh para nasabahnya. Semakin banyak alternatif yang ada, semakin besar pula tuntutan nasabah terhadap penberian pelayaan yang bermutu tinggi dengan pendekatan yang baik dan benar. Nasabah akan lebih suka behubungan dengan bank yang memberikan nilai-nilai yang selama ini mereka harapkan. Dengan kata lain yang mereka harapkan sesuai dengan yang mereka dapatkan, sehingga terciptalah kepuasan nasabah sebagai konsumen (Cuctomer satisfaction).
Tantangan-tantangan yang dihadapi tentunya tidak ringan bagi Bank Syariah Mandiri (BSM) sebagai salah satu bank umum syariah. Bayangkan saja, sebelum mereka berusaha untuk memenuhi kepuasan para nasabah-nasabahnya, BSM terlebih dahulu harus bekerja keras untuk memahami dan memberikan informasi yang sangat jelas akan produk-produk yang mereka tawarkan, yang pada akhirnya nasabah memutuskan untuk menggunakan dan membeli jasa yang ditawarkan.

Hasil survey yang dilakukan majalah MODAL bekerjasama dengan KARIM Busseniss Consulting (pada akhir 2003) menunjukan bahwa kualitas pelayanan bank syariah cukup bervariatif antar bank dari satu kota ke kota yang lainnya. Berdasarkan hasil penelitian survey secara keseluruhan (Overall Score), BSM mendapatkan peringkat tertinggi dalam “Islamic Banking Cunsomer Satisfaction” ( MODAL No.17 /II- Maret 2004)

Berdasarkan uraian permasalahan diatas, maka perlu dilakukan penelitian mengenai pengaruh factor-faktor terciptanya kepuasan nasabah pada perbankan yang menerapkan prinsip syariah. Adapun penelitian yang akan dilakukan penulis mengenai Analisis Kepuasan Nasabah Penghimpun Dana Terhadap Produk, Tarif Jasa dan Kualitas Pelayanan Perbankan dengan Prinsip Syariah Pada Bank Syariah Mandiri Bandung

1.2 Identifikasi Masalah
Adapun identifikasi masalah yang diteliti berdasarkan latar belakang penelitian adalah sebagai berikut :
1. Bagaimana penilaian nasabah penghimpun dana terhadap produk, tarif jasa dan kualitas pelayanan perbankan dengan prinsip syariah yang dilakukan oleh Bank Syariah Mandiri.
2. Seberapa besar kepuasan yang dirasakan nasabah penghimpun dana atas produk, tarif jasa dan kualitas pelayanan perbankan dengan prinsip syariah yang dilakukan oleh Bank Syariah Mandiri.

ANALISIS PERBANDINGAN KEPUASAN NASABAH PADA SISTEM ANTRIAN TELLER BANK, MENGGUNAKAN NOMOR DAN TANPA NOMOR STUDI PADA BANK BNI CABANG UNPAD (MS-19)

BAB I
PENDAHULUAN

I.1 Latar Belakang
Antrian merupakan salah satu pengalaman konsumen yang terjadi di banyak tempat dan di berbagai daerah (Hocken Hull 2000; Larson 1987). Konsumen secara rutin akan mengantri di pusat-pusat keramaian, misalnya ketika menunggu angkutan, menggunakan ATM, melakukan transaksi di Bank, mengirimkan surat atau parsel melalui kantor pos, membeli barang di toko, ataupun menggunakan telepon di wartel. Karakteristik umum dari berbagai contoh yang nyata tersebut adalah bahwa sejumlah kesatuan fisik (pendatang) sedang berusaha untuk menerima pelayanan dari fasilitas yang terbatas (pemberi pelayanan). Sebagai akibatnya, pendatang harus menunggu gilirannya menerima pelayanan (Schroeder, 1997).


Kesuksesan dari suatu organisasi/perusahaan bergantung pada penggunaan sumber-sumber daya yang ada secara maksimal. Selain itu faktor lain yang mempengaruhi adalah kemampuan dalam meraih dan mempertahankan pelanggan. Setiap menit yang diberikan oleh pelanggan ketika menunggu untuk dilayani dapat diasumsikan sebagai pendapatan yang hilang. Waktu tunggu atau antrian, pada sektor jasa, dapat menjadi faktor yang menentukan kepuasan pelanggan terhadap layanan yang diberikan. Waktu tunggu yang lama dapat menyebabkan hilangnya keuntungan akibat pelanggan yang membatalkan penggunaan pelayanan pada tempat tertentu, juga dapat menyebabkan pelanggan beralih pada pesaing.
Salah satu fenomena antrian yang terjadi adalah pada saat menunggu layanan jasa perbankan. Dalam hal ini, tipe antrian yang diterapkan dalam suatu bank dapat didefinisikan sebagai jenis-jenis antrian yang diberlakukan untuk melayani para nasabah dalam melakukan transaksinya agar pelayanan dapat berlangsung secara teratur, tertib, dan aman.

Teori antrian memberikan model-model untuk menganalisis pengoperasian sarana pelayanan di mana kedatangan dan/atau keberangkatan pelanggan terjadi secara acak (Taha, 1997:218). Pada layanan perbankan terdapat tiga tipe antrian yang umum digunakan, yaitu : 1. Single Snake, adalah sistem antrian yang mana nasabah mengantri menuju teller melalui satu jalur saja; 2. Multiple Snake, adalah sistem antrian lebih dari satu jalur antrian; 3. Single Station, adalah sistem antrian yang mana setiap nasabah dapat langsung berhubungan dengan setiap teller yang melayani.
Tipe antrian Single Snake dan Multiple Snake memiliki dua metode dalam penggunaannya. Yaitu sistem antrian dengan menggunakan nomor (Take A Number and Wait System) dan sistem antrian tanpa menggunakan nomor (Linear Queue System). Implikasi penerapan kedua sistem ini pada sistem antrian teller Bank terhadap tingkat kepuasan konsumen/nasabah, masing-masing akan berbeda.

Bank BNI sebagai salah satu bank pemerintah yang terkemuka, sangat memperhatikan kepuasan nasabahnya. Hal ini diwujudkan salah satunya melalui inovasi yang tiada henti, baik dalam hal produk maupun layanan. Dengan demikian, Bank BNI berharap persepsi nasabah terhadap Bank BNI akan semakin kuat tidak hanya sebagai bank yang dapat dipercaya dan aman, namun juga bank yang selalu siap melayani nasabahnya dengan produk-produk yang inovatif, layanan cepat, dan dengan sentuhan pribadi. Persepsi ini terbukti penting artinya dalam mempertahankan posisi Bank BNI sebagai BUMN terkemuka, disamping mendukung pertumbuhan di masa datang terutama berkaitan dengan kepuasan nasabah, yang nantinya akan melahirkan loyalitas nasabah.

Berkaitan dengan tujuan yang hendak dicapai Bank BNI, maka didirikan kantor-kantor cabang yang berfungsi mengefektifkan kinerja serta memberikan pelayanan yang maksimal. Diantaranya dengan pendirian Bank BNI Cabang Unpad. Dalam hal pelayanan, salah satu cara Bank BNI Cabang Unpad memberikan layanan terbaik serta meningkatkan kepuasan nasabah, adalah melalui sistem antrian yang diterapkan.

Bank BNI Cabang Unpad terus melakukan inovasi seiring dengan perubahan kebutuhan dan kepuasan nasabah. Salah satu inovasi yang dilakukan adalah pada penerapan sistem antrian teller. Tipe antrian yang digunakan adalah Multiple Snake, dengan pemisahan antara antrian teller tabungan dan non tabungan. Awalnya, metode yang digunakan ketika menunggu dalam antrian adalah dengan antrian berdiri (tanpa menggunakan nomor). Namun seiring bertambahnya jumlah nasabah, metode antrian yang ada dirasa tidak lagi dapat memberikan kenyamanan yang maksimal kepada nasabah. Sehingga sejak tahun 2000 Bank BNI Cabang Unpad menggantinya menjadi sistem antrian dengan menggunakan mesin nomor.

Penulis merasa tertarik untuk melakukan penelitian terhadap kedua metode antrian yang telah diterapkan oleh Bank BNI, khususnya Bank BNI Cabang Unpad. Pembandingan antara metode antrian menggunakan nomor dan tanpa nomor ini dikaitkan dengan pencapaian kepuasan nasabah dalam hal kenyamanan ketika menunggu dalam antrian. Dan diharapkan dapat menghasilkan suatu kesimpulan yang bisa memberikan gambaran mengenai pengaruh masing-masing sistem pada tingkat kepuasan nasabah.

Ruang lingkup masalah dibatasi berdasarkan kondisi sistem antrian yang terjadi pada Bank BNI Cabang Unpad Bandung, sebagai berikut : tipe antrian yang digunakan adalah antrian Single Snake dengan adanya pemisahan antara teller tabungan dan non tabungan, metode antrian yang diperbandingkan adalah antrian menggunakan nomor dan tanpa nomor, waktu pelayanan berdistribusi eksponensial (waktu pelayanan bervariasi), metode pelayanan FCFS (first come, first served atau pertama datang, pertama dilayani), seluruh kedatangan menunggu dalam antrian hingga dilayani, terdapat lebih dari satu pelayan (server), dan panjang antrian tak terhingga.

1.2 Identifikasi Masalah
Dari uraian diatas penulis tertarik untuk meneliti masalah sebagai berikut :
1. Bagaimanakah tingkat kepuasan yang dirasakan nasabah terhadap sistem antrian menggunakan nomor dan tanpa nomor
2. Bagaimanakah penilaian nasabah terhadap kinerja pelayanan antrian teller pada Bank BNI Cabang Unpad
3. Bagaimanakah tingkat kinerja sistem “antrian menggunakan nomor” dibandingkan dengan sistem antrian “tanpa nomor”

HUBUNGAN KOMPENSASI DENGAN SEMANGAT KERJA KARYAWAN TETAP PADA PTP NUSANTARA XII (PERSERO) UNIT USAHA STRATEGIK SUMBER JAMBE BANYUWANGI (MS-18)

BAB 1. PENDAHULUAN

I.1 Latar Belakang Masalah
Di era globalisasi, kondisi perekonomian mengalami kemajuan yang signifikan. Kemajuan yang ditandai dengan canggihnya teknologi yang diciptakan, berdampak pada laju perekonomian dunia yang semakin pesat. Apabila suatu perusahaan ingin bertahan dan berkembang dalam persaingan yang ketat, maka perusahaan harus meningkatkan efisiensi dan produktivitas sumber daya yang dimilikinya termasuk sumber daya manusia dan sistem manajemennya.


Sumber Daya Manusia memiliki peranan yang sangat penting dalam perusahaan karena manusia mampu menciptakan berbagai macam inovasi dan merupakan komponen utama dan sebagai motor penggerak dalam setiap kegiatan. Sumber daya manusia merupakan salah satu sumber daya yang paling menentukan sukses tidaknya suatu perusahaan, karena sumber daya manusia merupakan faktor produksi yang independen, sedangkan faktor lainnya (non manusia) merupakan faktor produksi yang dependen. Dikatakan independen karena manusia mempunyai pengaruh yang dominan terhadap faktor produksi yang lain, oleh karena itu perusahaan dituntut untuk mengelola sumber daya manusia yang dimiliki dengan baik demi kelangsungan hidup dan kemajuan perusahaan. Keberhasilan dalam proses operasional perusahaan tidak hanya tergantung pada lengkapnya peralatan yang dimiliki, tetapi juga pada manusia (karyawan) yang menjalankan peralatan tersebut.

Keberhasilan suatu perusahaan dalam mencapai tujuan yang diharapkan tergantung pada kualitas sumber daya manusia yang merupakan faktor paling dominan bagi perusahaan. Tenaga kerja atau karyawan memegang peranan penting dalam suatu perusahaan, sebab perusahaan tidak akan maju dan berkembang tanpa ditunjang oleh kemampuan tenaga kerja atau karyawan sekalipun perusahaan tersebut mempunyai sarana dan prasarana yang lengkap dan canggih.

Kontribusi karyawan bagi perusahaan sangat dominan, karena karyawan adalah penghasil kerja bagi perusahaan, maksudnya adalah setiap pekerjaan dalam perusahaan selalu dilaksanakan oleh karyawan. Berhasil tidaknya suatu perusahaan banyak bergantung pada unsur manusia yang melakukan pekerjaan sehingga perlu adanya balas jasa terhadap karyawan sesuai dengan sifat dan keadaannya. Seorang karyawan perlu diperlakukan dengan baik agar karyawan tetap bersemangat dalam bekerja. Pimpinan perusahaan dituntut untuk memperlakukan karyawan dengan baik dan memandang mereka sebagai manusia yang mempunyai kebutuhan baik materi maupun non materi serta harus mengetahui, menyadari dan berusaha agar dapat memenuhi kebutuhan karyawannya, sehingga karyawan dapat bekerja sesuai dengan harapan perusahaan.

Pemberian kompensasi yang sesuai kepada karyawan merupakan hal yang sangat penting bagi perusahaan dan karyawan. Perusahaan akan mendapatkan karyawan yang bersedia bekerja dan menjalankan tugas-tugas dengan baik, sedangkan karyawan merasa pemberian kompensasi sebagai penghargaan atas kerja yang telah dilaksanakan. Hubungan tersebut akan menentukan kelangsungan hidup dan keberhasilan perusahaan.

Apabila perusahaan ingin memikat karyawan yang cakap, dan mempertahankan karyawan yang telah ada, maka pimpinan perusahaan harus bisa menerapkan kompensasi yang layak dan seimbang dengan tenaga atau jasa yang telah diberikan oleh karyawan kepada perusahaan, serta mengatur pemberian kompensasi tersebut tepat pada waktunya. Kompensasi yang diterapkan secara benar akan membantu perusahaan dalam mendapatkan karyawan-karyawan yang kompeten dan menjaga agar karyawan yang telah ada merasa nyaman bekerja dalam perusahaan dan tidak berkeinginan untuk meninggalkan perusahaan.
Pentingnya pemberian kompensasi adalah sebagai salah satu cara yang dilakukan perusahaan agar karyawan mempunyai tanggung jawab terhadap perusahaannya. Pemberian kompensasi yang diterapkan secara benar kepada karyawan akan mengurangi rasa kekhawatiran karyawan terhadap masalah ekonomi dan kebutuhan sehari-hari karyawan, karena karyawan dapat memenuhinya dengan kompensasi yang diterima dari perusahaan tempat dia bekerja. Keadaan tersebut akan merangsang karyawan untuk memberikan imbalan dalam wujud patuh pada peraturan kerja dan tanggung jawab terhadap kelancaran perusahaan. Dengan kata lain, mereka mau bekerja disebabkan merasa dengan bekerja itu mereka akan mendapatkan kompensasi sebagai sumber rezeki untuk menghidupi diri dan keluarganya. Adanya kepastian bahwa sumber tersebut akan selalu ada selama dia menjadi karyawan dalam perusahaan, diharapkan dapat meningkatkan semangat kerja karyawan.

Pemberian kompensasi kepada karyawan harus selalu mempertimbangkan usaha-usaha untuk memenuhi kebutuhan karyawan. Perusahaan perlu memperhatikan standard Upah Mininum Regional (UMR) daerah setempat. Menurut Gitosudarmo (1995:230) :
“Penggajian harus memperhatikan peraturan pemerintah, seperti misalnya ketentuan tentang Upah Minimum Regional. Idealnya, gaji yang diberikan organisasi di atas ketentuan pemerintah. Gaji memadai yang diterima oleh pekerja akan menimbulkan ketentraman dalam bekerja dan mereka tidak akan berperilaku macam-macam”.

Upah Minimum Regional (UMR) adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pegawai, karyawan atau buruh di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Penetapan upah dilaksanakan setiap tahun melalui proses yang panjang. Mula-mula Dewan Pengupahan Daerah (DPD) yang terdiri dari birokrat, akademisi, buruh dan pengusaha mengadakan rapat, membentuk tim survei dan turun ke lapangan mencari tahu harga sejumlah kebutuhan yang dibutuhkan oleh pegawai, karyawan dan buruh. Setelah survei di sejumlah kota dalam propinsi tersebut yang dianggap representatif, diperoleh angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) - dulu disebut Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). Berdasarkan KHL, DPD mengusulkan upah minimum regional (UMR) kepada Gubernur untuk disahkan.

Saat ini UMR juga dienal dengan istilah Upah Minimum Propinsi (UMP) karena ruang cakupnya biasanya hanya meliputi suatu propinsi. Selain itu setelah otonomi daerah berlaku penuh, dikenal juga istilah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Upah Minimum Regional untuk daerah Banyuwangi Tahun 2006 adalah Rp. 517.500. (Sumber : Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi).

Semangat kerja merupakan hal yang sangat penting dalam setiap usaha kerjasama sekelompok orang dalam suatu organisasi, semangat kerja yang tinggi akan menghasilkan produktivitas kerja yang tinggi dan akan mempermudah perusahaan dalam pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Suatu usaha tidak akan mengalami kemajuan tanpa adanya semangat kerja yang tinggi, semangat kerja yang tinggi akan memberikan dampak positif bagi perusahaan, sebaliknya semangat kerja yang rendah akan merugikan perusahaan seperti tingkat absensi yang tinggi, perpindahan karyawan, dan produktivitas yang rendah.

Pada penelitian ini, penulis memilih PTP Nusantara XII (Persero) Unit Usaha Strategik Sumber Jambe Banyuwangi sebagai daerah penelitian. Pemilihan lokasi penelitian didasarkan pada judul penelitian dan teori-teori yang mendukung mengenai kompensasi serta adanya pelaksanaan pemberian kompensasi yang diterapkan oleh PTP Nusantara XII (Persero) Unit Usaha Strategik Sumber Jambe Banyuwangi yang meliputi gaji, upah insentif, dan bonus. Kriteria tersebut adalah faktor-faktor yang erat hubungannya dengan semangat kerja karyawan

Unit Usaha Strategik Sumber Jambe sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pembudidayaan tanaman perkebunan seperti kopi, kakao, kelapa, sengon, dan karet dituntut untuk selalu menghasilkan produk yang berkualitas agar mampu bersaing di pasaran. Karyawan sebagai motor penggerak dituntut untuk bekerja dengan lebih bersemangat agar mampu menghadapi persaingan, dan dapat mempertahankan keberadaan perusahaan. Menurut Hasibuan (1999:92) : “ Perusahaan bukan saja mengharapkan karyawan yang mampu, cakap, dan terampil, namun yang lebih penting adalah mereka bersedia bekerja dengan giat dan berkeinginan untuk mencapai hasil kerja yang optimal”. Kemampuan, kecakapan, dan keterampilan karyawan tidak ada artinya bagi perusahaan jika mereka tidak mau bekerja keras dengan menggunakan kemampuan, kecakapan, dan keterampilan yang dimilikinya. Pernyataan tersebut menjelaskan bahwa semangat kerja karyawan sangat penting dalam menunjang tercapainya tujuan perusahaan.

1.2 Rumusan Masalah
Semangat kerja karyawan merupakan suatu hal yang penting untuk terus dipelihara, karena semangat kerja sangat menentukan keberhasilan setiap aktivitas perusahaan. Upaya untuk mendorong semangat kerja dapat dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya dengan pemberian kompensasi. Kompensasi merupakan hak karyawan yang wajib diberikan perusahaan setelah melakukan kewajiban bagi perusahaan. Berpijak dari latar belakang masalah yang ada, dapat dirumuskan suatu permasalahan, yaitu:
“Adakah hubungan antara kompensasi dengan semangat kerja karyawan pada PTP Nusantara XII (Persero) Unit Usaha Strategik Sumber Jambe Banyuwangi?”

EVALUASI KINERJA PRODUSER DALAM RANGKA PENINGKATAN KUALITAS PROGRAM ACARA TELEVISI PADA PT PACIFIC TELEVISI ANUGERAH MANADO (MS-17)

BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang Masalah
Dewasa ini perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya teknologi informasi dan komunikasi telah berkembang dengan sedemikian pesatnya. Hal ini tentunya membawa begitu banyak perubahan dalam kehidupan bermasyarakat dan tentunya juga didalam kehidupan dunia usaha. Salah satu dunia usaha yang sangat melekat erat dan tidak bisa terlepas dari perkembangan dari ilmu dan teknologi ini adalah dunia Penyiaran atau dalam hal ini dunia pertelevisian.


Perkembangan media informasi khususnya televisi, membuat dunia semakin hari semakin dekat saja. Meskipun arus informasi yang mengalir tersebut akan mempunyai dampak baik positif maupun negatif. Namun hal tersebut tidak lah bisa di elakkan karena perubahan zaman yang sangat dinamis saat ini.

Tahun 1962 menjadi tonggak pertelevisian nasional Indonesia dengan berdiri dan beroperasinya TVRI. Pada perkembangannya TVRI menjadi alat strategis pemerintah dalam banyak kegiatan, mulai dari kegiatan sosial hingga kegiatan-kegiatan politik. Selama beberapa dekade TVRI memegang monopoli penyiaran di Indonesia, dan menjadi “corong” pemerintah.

Tonggak kedua dunia pertelevisian adalah pada tahun 1987, yaitu ketika diterbitkannya Keputusan Menteri Penerangan RI Nomor:190/A/Kep/Menpen/1987 tentang siaran saluran terbatas, yang membuka peluang bagi televisi swasta untuk beroperasi. Seiring dengan keluarnya Keputusan Menteri tersebut, pada tanggal 24 Agustus 1989 televisi swasta RCTI resmi mengudara, dan tahun-tahun berikutnya bermunculan stasiun-stasiun televisi swasta baru. Berturut-turut adalah SCTV (24/8/1990), TPI (23/1/1991), Anteve (7/3/1993), Indosiar (11/1/1995), Metro TV (25/11/2000), Trans TV (25/11/201), dan Lativi (17/1/2002). Selain itu, muncul pula TV Global, dan TV7. Jumlah stasiun televisi swasta nasional tersebut belum mencakup stasiun televisi lokal regional seperti TV Borobudur (Semarang, Jawa Tengah), JTV (Surabaya, Jawa Timur), Bali TV (Bali), Pacific TV (Manado, Sulawesi Utara),dll.

Maraknya komunitas televisi swasta tentunya membawa dampak dalam kehidupan masyarakat, baik positif maupun negatif. Kehadiran mereka pun sering menimbulkan pro dan kontra dalam masyarakat. Pada satu sisi masyarakat dipuaskan oleh kehadiran mereka yang menayangkan hiburan dan memberikan informasi, namun disisi lain mereka pun tidak jarang menuai kecaman dari masyarakat karena tayangan-tayangan yang kurang bisa diterima oleh masyarakat ataupun individu-individu tertentu.

Bagaimanapun juga, televisi telah menjadi sebuah fenomena dalam masyarakat dengan kemampuan televisi yang sangat menakjubkan untuk menembus batas-batas yang sulit ditembus oleh media massa lainnya. Televisi mampu menjangkau daerah-daerah yang jauh secara geografis, ia juga hadir di ruang-ruang publik hingga ruang yang sangat pribadi. Televisi merupakan gabungan dari media dengar dan gambar hidup yang bisa bersifat politis, informatif, hiburan, pendidikan, atau bahkan gabungan dari kesemua unsur tersebut yang dalam hal ini bisa dilakukan oleh televisi karena kemampuan istimewanya dalam mengkombinasikan antara gambar, suara, gerakan dan warna.

Kemampuan televisi yang luar biasa tersebut sangat bermanfaat bagi banyak pihak, baik dari kalangan ekonomi, hingga politik. Bagi kalangan ekonomi, televisi sering kali dimanfaatkan sebagai media iklan yang sangat efektif untuk memperkenalkan produk kepada konsumen. Sementara bagi kalangan politik, televisi sering digunakan sebagai media kampanye maupun sebagai media sosialisasi. Sehingga tidak mengherankan apabila seiring dengan berjalannya waktu dunia pertelevisian pun akhirnya menjadi suatu ladang bisnis yang sangat menguntungkan. Berlomba-lomba setiap stasiun televisi berusaha untuk mengembangkan kreativitasnya dalam melahirkan program-program acara televisi yang bermutu guna menjaring iklan sebanyak-banyaknya yang notabene merupakan sumber utama pemasukan bagi pengelola stasiun televisi.
Untuk mengembangkan kreativitasnya pihak pengelola stasiun televisi tentunya memiliki cara atau tekniknya masing-masing. Dan tentunya dalam hal ini pihak internal dalam suatu stasiun televisi yang bertanggung jawab akan keberhasilan suatu acara dalam menjaring minat penonton dan menjaring pemasukan bagi pengelola stasiun adalah Produser acara televisi.

Keberhasilan suatu acara menjaring penonton dan terlebih khusus menjaring iklan tentunya merupakan suatu tantangan yang harus dihadapi oleh seorang Produser acara televisi. Disini tidak hanya kemampuan dalam memainkan intuisi saja yang harus dimiliki oleh seorang Produser tapi juga kemampuan teknis dan manajerial haruslah mutlak perlu untuk dikuasai pula. Karena tanpa adanya kemampuan teknis dan manajerial yang cukup dan memadai dari seorang Produser acara televisi, sebuah acara televisi yang bermutu dan kiranya mampu menyedot perhatian khalayak agaknya susah untuk dikembangkan.

Tolok ukur keberhasilan suatu acara televisi dalam menjaring penonton selama ini dapat dilihat dari posisi rating acara yang ditempati oleh acara tersebut. Semakin tinggi jumlah penonton yang mengikuti suatu acara maka semakin tinggi pula rating acara yang diduduki atau ditempati oleh acara tersebut. Semakin populernya suatu acara tentunya meningkatkan rating yang dimiliki oleh acara tersebut dan hal ini tentunya menjadi daya tarik bagi pemasang iklan. Rating sendiri merupakan suatu sistem yang diterapkan untuk mengetahui seberapa banyak penonton yang menonton atau menyaksikan suatu acara atau program televisi. Pihak penyelenggara Rating sendiri bisa berasal dari stasiun televisi itu sendiri atau juga dari lembaga independen semisal AMR (AC Nielsen Media Research).

Rating dalam hal ini bukan saja merupakan tolok ukur yang diambil untuk mengatahui kepopuleran suatu acara, namun di sisi lain dengan rating juga biasanya kinerja seorang Produser itu dinilai. Biasanya semakin tinggi rating suatu acara, maka semakin baik pula penilaian kinerja yang dimiliki oleh produser acara yang bersangkutan. Hal ini terjadi karena ini pada dasarnya sejauh ini belum ada tolok ukur baku yang bisa digunakan untuk mengetahui kinerja dari seorang produser acara televisi. Sehingga sampai dengan saat ini bisa dikatakan bahwa sistem rating lah yang menjadi tolok ukur dari penilaian kinerja sorang produser acara televisi.

Ada beberapa hal yang menyebabkan sistem rating tidaklah dapat digunakan sebagai panduan dalam menilai kinerja seorang produser acara televisi. yang pertama adalah, bahwa pada dasarnya sistem rating dibuat untuk menilai kesuksesan suatu acara. Yang menjadi obyek penelitian dalam sistem rating adalah penonton dari suatu acara dan bukan produser yang membuat acara tersebut. Yang kedua adalah, selera penonton dalam menonton suatu acara adalah berbeda-beda dan cenderung berubah sehingga tidak lah dapat dijadikan tolok ukur yang konstan dalam hal penilaian kinerja seorang produser. Sedangkan yang ketiga adalah survey yang dilakukan oleh lembaga rating dalam hal ini AC Nielsen paling tidak hanya dilakukan di enam kota besar di Indonesia yaitu Jakarta, Surabaya, Medan, Bandung, Semarang dan Makassar. Hal ini tentunya tidak bisa mewakili keseluruhan selera penonton di Indonesia. Selain itu, sistem rating hanya bisa mengikutsertakan stasiun-stasiun televisi besar yang jangkauan siarannya luas dan notabene berada di area tempat pelaksanaan survey sehingga stasiun-stasiun tv lokal yang daerah jangkauan siarannya tidak sampai ke tempat dimana survey rating dilaksanakan tidak mendapat bagian penilaian.

Dari konsep pemikiran diatas maka dapatlah ditarik kesimpulan bahwa sampai sejauh ini belum ada standar pengukuran yang pasti untuk menilai kinerja seorang produser acara televisi. sementara dunia pertelevisian dewasa ini menuntut sumberdaya-sumberdaya manusia yang handal yang mampu untuk menciptakan acara-acara televisi yang kreatif dan berbobot dan yang disukai oleh penonton dan tentunya juga dapat diukur kinerjanya secara pasti dan jelas.

Berangkat dari pokok-pokok pikiran diatas maka penulis tertarik untuk mengangkat permasalahan ini dalam penulisan proposal skripsi dengan judul: ”Evaluasi Kinerja Produser Terhadap Peningkatan Kualitas Program Acara Televisi pada PT. Pacific Televisi Anugerah Manado”

1.2. Perumusan Masalah
Melihat titik tolak permasalahan diatas maka penulis mencoba untuk merumuskan permasalaan sebagai berikut:
a Bagaimana kinerja para produser yang ada pada PT Pacific Televisi Anugerah Manado dengan manggunakan analisis Balanced Scorecard”
b Bagaimana Kinerja Produser tersebut berpengaruh terhadap kualitas program acara televisi pada PT. Pacific Televisi Anugerah Manado.

Get Paid To Promote, Get Paid To Popup, Get Paid Display Banner