VIVAnews - Pemerintah terus menggenjot pembangunan rumah supermurah untuk masyarakat berpendapatan rendah. Salah satunya, pembangunan rumah murah seharga Rp25 juta per unit.
Menurut Ketua Housing Urban Development Institute (HUDI) Zulfi Syarif Koto, untuk mewujudkan pembangunan rumah murah bagi rakyat tersebut dibutuhkan peran serta semua pihak, tidak hanya Kementerian Perumahan Rakyat semata.
"Karena, dengan harga yang dipatok Rp25 juta per unit dengan tipe 36, agak sulit untuk merealisasikannya jika tidak mendapatkan bantuan instansi terkait," kata dia saat dihubungi VIVAnews di Jakarta, Selasa 13 Maret 2012.
Mantan Deputi Menteri Perumahan Rakyat Bidang Perumahan Formal itu menuturkan, jika pengembang swasta keberatan membangun rumah super murah tersebut, pemerintah bisa menunjuk Perusahaan Umum Perumahan Nasional atau Perum Perumnas. "Misalnya, Presiden mengeluarkan Inpres atau Keppres," ujar Zulfi.
Penunjukkan Perum Perumnas, tambah Zulfi, bisa dilakukan karena perusahaan tersebut merupakan Badan Usaha Milik Negara yang mempunyai tugas pokok menyediakan perumahan dan permukiman bagi masyarakat menengah ke bawah. "Kalau Perumnas takut merugi, ya dikasih kompensasi berupa PSO (public service obligation)," kata dia.
Penetapan sebagai PSO atau kewajiban pelayanan kepada publik ini kepada Perumnas, lanjutnya, akan membuat harga perumahan menjadi lebih terjangkau sebab adanya dukungan pendanaan dari pemerintah yang akan menekan harga jual.
"Selain itu, tetap perlu adanya hibah tanah dan bantuan penyediaan infrastruktur dari instasi pemerintah atau kementerian maupun perusahaan BUMN," tutur Zulfi.