VIVAnews- Di tengah rapat kerja dengan Komisi Keuangan dan Perbankan (Komisi XI) DPR, Menteri Keuangan mengutarakan keberatannya terkait kunjungan Komisi III ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak hari ini. Alasannya Ditjen Pajak di bawah Komisi XI, bukan komisi bidang hukum.
Agus mengungkapkan dalam kasus pajak, menurutnya hanya komisi terkait saja yang bisa memeriksa ke Ditjen Pajak. Menurutnya, seharusnya Komisi XI yang memiliki kewenangan untuk menilai kinerja Ditjen Pajak. Pasalnya direktorat itu mengamankan penerimaan negara sekitar Rp1000 triliun.
"Untuk itulah, kami mohon jangan izinkan komisi yang tidak terkait untuk masuk ke Direktorat Pajak. Kalau tidak, bagaimana kami menjaga motivasi jajaran kami?," kata Agus di Komisi XI Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa 13 Maret 2012.
Menkeu mengerti saat ini terdapat kasus yang tengah menyorot Ditjen Pajak. Namun sebaiknya fungsi pengawasan tetap dilakukan oleh Komisi XI.
Di tempat yang sama Ketua Komisi XI Emir Moeis mengatakan ia menerima laporan terkait masuknya anggota Komisi III ke Ditjen Pajak. Namun Komisi III tidak meminta izin kepada Komisi XI. "Tanpa izin Komisi XI kami akan koordinasikan," ujarnya.
Seperti diketahui hari ini Komisi III mendatangi Kantor Pusat Ditjen Pajak untuk mencari tahu duduk permasalahan sebenarnya terkait rekening gendut oknum aparat pajak.
Wakil Ketua Komisi III Catur Sapto Edy menuturkan, kedatangan anggota komisi ingin mendengar penjelasan secara langsung paparan Dirjen Pajak terkait kasus rekening gendut Pajak yang terus terulang sejak kasus Gayus Tambunan. (eh)