Sekarang Buat SIM Bisa di Rumah atau Kantor

Wednesday, October 7, 2009

Kabar gembira bagi Anda yang malas membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di kantor polisi. Lewat program SIM komunitas, kini para petugas yang akan mendatangi Anda di rumah atau kantor.

Seperti dilansir situs TMC Polda Metro Jaya, Rabu (7/10/2009), program SIM komunitas ini bisa dilakukan dengan beberapa syarat. Di antaranya adalah harus mengajukan surat permohonan SIM komunitas ke Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Up.Direktur Lalu lIntas Polda Metro Jaya.

Selain itu, jumlah pemohon SIM komunitas minimal 30 orang dan maksimal 150 orang. Pemohon juga harus menyebutkan lokasi pelaksanaan pembuatan SIM serta jumlah yang akan mengurus SIM.

Syarat lainnya, surat harus ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pengurus di RT/RW di kompleks atau perumahan. Kemudian, menyediakan tempat yang cukup luas karena Pihak Lantas Polda harus membawa dua kendaraan sejenis Bus ke lokasi. Satu bus untuk ujian teori, satu bus membawa peralatan praktik SIM.

Terakhir, bagi pemohon pembuatan SIM baru harus mengikuti ujian. Namun bagi pemohon yang akan memperpanjang SIM, cukup melampirkan KTP sesuai identitas di SIM.

Semoga akan lebih mempermudah dalam pembuatan SIM.

Get Paid To Promote, Get Paid To Popup, Get Paid Display Banner