Retribusi Terminal sebagai Salah Satu Sumber Pendapatan Asli Daerah ...153

Wednesday, March 11, 2009


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Problematika pembangunan yang dihadapi oleh Negara kita semakin kompleks dan mencakup berbagai bidang, baik politik , ekonomi sosial budaya, stbilitas Nasional maupun Hankam. Dalam bidang pemerintahan, banyak permasalahan dan urusan yang harus diselesaikan berkaitan dengan semakin berkembang pesatnya pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah . Agar dapat melancarkan jalannya roda sistem pemerintahan wilayah Indonesia dibagi dalam wilayah yang lebih kecil sebagaimana dikutif oleh Kaho ( 2002: 3 ) yang ditegaskan dalam pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi :

“Pembagian Daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-Undang dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintah Negara , dan hak-hak asal usul dalam daerah –daerah yang bersifat istimewa”

Dari ketentuan dalam pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 tersebut dapat ditarik kesimpulan sebagimana dikemukakan oleh Kaho( 2002 :4 ), sebagai berikut:
1. Wilayah Indonesia di bagi ke dalam daerah –daerah baikyang bersifat otonomi maupun yang bersifat administrative.
2. Daerah-daerah itu mempunyai pemerintahan
3. Pembagian wilayah seperti dimaksud dalam No1 dan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan atau atas kuasa Undang-Undang
4. Dalam pembentukan Daerah-daerah itu, terutama daerah-daerah otonom dan dalam menentukan susunan pemerintahannya harus diingat permusyawaratan dalam sistem pemerintahan Negara dan hak-hak asal-usul dalam daerah yang bersifat istimewa.

Berdasarkan uraian di atas jelas bahwa wilayah Indonesia dibagi dalam wilayah administrasi dan daerah otonom , wilayah administrasi merupakan wilayah kerja Gubenur selaku wakil pemerintah. .Sedangkan daerah otonom adalah kesatuan masyarakathukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengaturdan mengurus kepentingan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setmpat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarkat dalam ukuran negara kesatuan Republik Indonesia.
Agar tekad pemerintah membentuk daerah-daerah otonomi tercapai , maka pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang tentang pemerintahan daerah yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 , sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan Daerah. Dengan dikeluarkannya dan berlakunya Undang –Undang Nomor 22 Tahun 1999 tersebut, maka setiapdaerah di Indonesia diberikan hak untuk melakukan otonomi daerah dengan memberikan kewenangan otonomi kepada daerah kabupaten dan kota yang didasarkan pada asas desentralisasi dalam wujud otonomi yangluas, nyata dan bertanggung jawab , Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam UU No.22 tahun 1999 (UU Otoda :63 ) bahwa yang dimaksud dengan :

Otonomi yang luas adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang Pemerintahan, kecuali dibidang politik luar negeri, Pertahanan,Keamanan ,Peradilan dan fiscal, agama serta kewenangan bidang lainnya yang akan ditetapkan dengan peraturan pemerintah Otonomi yang nyata adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintah di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh, hidupdan berkembang di daerah.. Otonomi yang betanggung jawab adalah beberapa perwujudan pertanggungjawaban sebagai salah satu konsekwensi pemberian hak dan kewenangan kepada daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang berupa peningkatan pelayanan kesejahteraan masyarakat semakin baik , pengembangan kehidupan demokrasi , keadilan dan daerah serta antar daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia .

Untuk menyelenggarakan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab diperlukan kewenangan dan kemampuan menggali sumber keuangan sendiri yang didukung oleh perimbangan keuangan antara pusat dan daerah , yang diatur dalam Undang-Undang nomor 25 tahun 1999. Dalam hal ini kewenangan keuangan yang melekat pada setiap kewenangan pemerintah menjadi kewenangan daerah .Untuk menjamin terselenggarnnya otonomi daerah yang semakin mantap , maka diperlukan usaha-usaha untuk meningkatkan kemampuan keungan sendiri yaitu dengan meningkatkan penerimaan sumber pendaptan asli daerah.

Dengan pemberian otonomi kepada daerah Kabupaten dean Kota , maka memungkinkan daerah yang bersangkutan mengatur dan mengurus rumah tanggannya sendiri untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaran pemerintah dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan .Untuk dapat mengurus dan membiayai rumah tanggannya sendiri maka pemerintah daerah diberi kewenangan secara luas untuk menggali potensi daerah yang ada untuk dijadikan sebagi sumber keungn daerah. Karena masalah keungan dan sumber pendapatan asli daerah merupakan masalah kritis yang dihadapi oleh kebanyakan daerah kabupaten dan kota di Indonesia.

Salah satu sumber pendapatan yang dapat digali dan dikelola serta dimanfaatkan secara lebih intensif oleh masing-masing daerah adalah Pendapatan Asli Daerah . Dalam pengelolaan asli pendapatan daerah ini tiap-tiap daerah mempunyai cara tersendiri yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi daerahnya masing-masing serta berlndaskan pada peraturan daerah yng sudah mendapatkan pengesahan dariDPRD .Semakin besar keuangan daerah maka akan semakin besar pula kemampuan daerah untuk dapat memberikan pelayanan bagi masyarakat dan daerahnya. Semakin tinggi pendapatan asli daerah yang dibandingkan dengn penerimaan otonomi , mengingat penerimaan dari pemerintah pusat sangat dominan dalam APBD . Dengan meningkatnya Pendapatan Asli Daerah dapat mengurangi ketergantungan dari pemerintah pusat . Selain itu berhasil atau tidaknya suatu daerah semata-mata bukan diukur dari besarnya APBD saja tetapi juga dilihat dari banyaknya proyek pembangunan yang dilaksanakan di daerah tersebut.Maka dengan demikian upaya untuk menggali dan mengelola sumber pendapatan asli daerah mempunyai peranan yang sangat penting untuk penyelenggaraan pembangunan di daerah . Secara jelas UU yang mengatur mengenai sumber-sumber PAD adalah UU No.22 Tahun 1999 pasal 79 atau UU No,25 Th 1999pasal 3 .Dalam UU tersebut dijelaskn bahwa salah satu sumber pendaptan asli daerah adalah hasil Retribusi Daerah .

Retribusi Daerah tersebut adalah merupakan pungutan disamping pajak yang dipungut oleh daerah tergantung pada kemampuan dalam menyediakan jasa pelayanan kepada masyarakat. Seperti yang dikatakan oleh Kristiadi ( 1991 : 47 ) bahwa sumber-sumber pembiayaan yang ideal kiranya dapat dirintis adalah pendapatan asli daerah seyogyanya lebih dititik beratkan pada intensifikasi dan ekstensifikasi sumber retribusi .Hal ini mengingat bahwa retribusi sangat berkaitan dengan pelayanan langsung kepada masyarakat ,dengan demikian dapt memacu peningkatn pelayanan.
Salah satu retribusi daerah yang dipunguit oleh pemerintah daerah Kabupatn dan Kota adalah Retribusi Terminal yang merupakan salah satu sumber pendaptan asli daerah yang pada umumnya dapat digali oleh pemerintah daerah. Dengan berdasarkan hal tersebut , maka pemerintah daerah mengharapkan sumber pendapatan dari retribusi daerah ini dapat terus meningkat setiap tahunnya sehingga pembangunan daerah akan berjalan lancar apabila tersediannya dana yang cukup. Keberhasilan dari Retribusi Terminal sudah barang tentu banyak bergantung dari beberapa hal atau faktor-faktor yang mempengaruhinya . Sedangkan ukuran keberhasilan pada realisasi pendapatan Retribusi Terminaltersebut dapat dilihat dari realisasi pencapaian target dan tingkat kenaikan pendapatan dari penerimaan Retribusi Terminal, dengan banyaknya faktor yang mempengaruhi penerimaan Retribusi Terminal, maka tercapainya target penerimaan Retribusi akan ditentukan oleh sejauhmana usaha yang dilakukan pemerintah daerah itu dengan cara intensif dan baik, maka apa yang diharapkan dapt terwujud . Sebaliknya apabila tidak dilakukan secara intensif atau kurang mendapatkan perhatian dalam mengelola faktor-faktor yang mempengaruhinya tersebut, maka penerimaan Retribusi terminal tidak akan tercapainya sebagaimana yang diharapkan

Mengingat bahwa Retribusi terminal. Merupakan salah satu sumber penerimaan Retribusi daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan dalam rangka melaksanakan otonomi daerah, maka penulisan akan difokuskan pada : “ Retribusi Terminal Sebagai Salah Satu Sumber Pendapatan Asli Daerah”.
B . Perumusan Masalah
Dalam penyelenggaraan otonomi daerah suatu Kepala daerah perlu diberikan sumber-sumber pendapatan yang dapat digali dan diusahakan oleh daerah.Retribusi terminal merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah yang sangat potensial dan diharapkan dapat memberikan kontribusi pendapatan daerah..Apabila penerimaan pendapatan daerah maka pembangunan tersebut berarti membutuhkan biaya yang semakin meningkat pula, dimana biaya ini diperoleh dari pendapatan daerah termasuk didalamnya Retribusi terminal.

Kota Malang merupakan salah satu daerah dalam wilayah propinsi Jawa Timur yang mempunyai prospek yang cukup baik dalam mengelola Retribusi terminal sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah . Karena pemerintah daerah Kota Malang mempunyai prospek yang cukup baik dalam mengelola Retribusi terminal sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah. Karena pemerintah Daerah Kota Malang mempunyai hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan apa yang telah diatur dalam UU .No,22 Tahun 1999, tentang Pemerintah Daerah. Di dalam membangun daerahnya . Kota Malang membutuhkan biaya yang tidak sedikit jumlahnya. Oleh karena semakin meningkatnya pembangunan tersebut berarti membutuhkan biaya yang semakin meningkat pula dimana biaya ini diperoleh dari pendapatan daerah termasuk didalamnya Retribusi terminal. Dalam pungutan Retribusi pemerintah Kota Malang tidak lepas dari masalah yang meruypakan penghambat dalam pemungutan Retribusi tersebut.

Dengan demikian peningkatan pendapatan Retribusi terminal tergantung pada upaya-upaya yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan dan UPTD Terminal yang bertugas menggalidan mengelola sumber –sumber Rtribusi terminal. Berdassarkan uraian di atas maka perumusan masalh dalam penulisan ini adalah : “ Bagaimana Upaya Pemerintah Daerah Kota Malang Dalam Meningkatkan Penerimaan Retribusi Terminal Yang Merupakan Salah Satu Sumber Pendapatan Asli Daerah ? “.

C. Tujuan Penelitian

Penelitian ini dilaksanakan dengan tujuan sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui sumber-sumber pendapatan asli daerah khususnya pada sektor Retribusi Daerah .
2. Untuk mengetahui faktor-faktor yang menghambat dalam melaksanakan peningkatan penerimaan Retribusi terminal.
3. Untuk mengetahui Kontribusi terminal terhadap Retribusi daerah
4. Untuk mendapatakan bahan dan informasi yang berkaitan dengan kemampuan aparat pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan Retribusi daerahnya ,

D. Kontribusi Penelitian

Sehubungan dengan penelitian ini penulis berharap bisa memberikan kontribusi yang bermanfaat bagi semua pihak .Adapun kontribusi dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Untuk memberikan sumbangan pemikiran pada peneliti lain yang mempunyai minat pada bidang yang sama dan berusaha mengkaji masalh Retribusi terminal .
2. Sebagaibahan pertimbangan bagi pemerintah daerah khususnya Dinas Perhubungan dalam menanggulangi semua permasalahan yang ada dalam meningkatkan penerimaan Retyrinbusi terminal .
3. Dari hasil penelitian ini akan memberikan keterangan –keterangan sebenarnya mengenai sumber-sumber pendapatan asli daerah khususnya Retribusi terminal.
4. Dapat dipergunakan sebagai bahan referensi bagi penelitian lebih lanjut pada masalah yang sama dengan kajian yang lebih detail dan mendalam


Get Paid To Promote, Get Paid To Popup, Get Paid Display Banner